Harianpilar.com, Bandarlampung – Wacana pembebasan lahan Waydadi seperti masih jauh dari panggangan api, meski sebelumnya Pemprov Lampung sudah menyetujui pembebasan lahan tersebut. Betapa tidak, hingga kini DPRD selaku ujung tombak masih belum memberikan sinyal lampu hijau. Meski demikian, DPRD telah menjadwalkan agenda hearing pembesan lahan Waydadi, Jumat (20/3/2015) mendatang. Sayangnya, Biro Aset dan Perlengkapan yang merupakan Satker terkait mengaku belum menddapatkan undangan agenda hearing itu.
“Mana surat undangan hearingnya, surat saja belum ada. Ya kami menunggulah kejelasan dari DPRD, kalau untuk dalam waktu dekat, sedekat mana,” tegas salah seorang staf Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung Saprul, saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (13/3/2015), seraya mempertanyakan agenda hearing tersebut.
“Sebelumnya kan sudah melakukan hearing, terus kapan diparipurnakannya. Lalu hearing besok terkait apa, padahal semua jelas dan tinggal diparipurnakan saja,” ungkap Saprul.
Dikatakan Saprul, jika agenda hearing itu dalam waktu dekat pihaknya belum mengetahui jadwalnya.
“Kapan kepastiannya, kalau memang dalam minggu-minggu ini, surat undangnnya saja belum ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Biro Aset Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung pada (20/3/2015) mendatang, untuk dengar pendapat(hearing) terkait pembebasan lahan Waydadi.
Sekretaris Komisi I DPRD provinsi Lampung Bambang Suryadi mengatakan, dalam waktu dekat ini DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi I akan memanggil BPN terkait pembebasan lahan Waydadi.
“Kita akan segera melakukan hearing kita akan dengarkan penjelasan dari BPN terkait lahan Waydadi, setelah itu melakukan pendataan,” jelasnya.
” Sudah tidak ada masalah lagi terkait lahan itu kami sudah menyetujui tidak ada masalah, makanya kita akan dengar apa kata BPN karena Pemprov Lampung hanya pemegang hak saja. Nantinya kita yang akan membuat surat permohonan ke gubernur untuk diberikan ke Mendagri, kalau semua sudah setuju, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Ditegaskannya, DPRD Provinsi Lampung tidak menghambat terkait pelepasan lahan seluas 89 hektar tersebut, meski Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sudah membentuk tim pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Waydadi.
Lebih lanjut Wakil ketua bidang organisasi dari partai PDIP itu menjelaskan, sedangkan untuk proses ganti rugi nantinya akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan segera dibuat setelah masalah tanah sudah selesai dengan pihak BPN dan Pemprov.
“Nanti kl semua sudah beres kita akan godok Pergubnya baru semua selesai,” paparnya. (Fitri/JJ).









