oleh

Pantau 4 Satker Rawan Korupsi

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemprov untuk melakukan pengawasan terhadap empat Satker yang dituding rawan tindakan korupi. Ke empat Satker itu yakni, Biro Aset dan Perlengkapan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan dan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan.

“Kalau tidak demikian, maka akan semakin banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi dan nama baiknya tercoreng. Terlebih masyarakat bisa dirugikan karena pelayanan daerah yang terhambat, kami mengingatkan pada SKPD waspada cermati area korupsi,” kata  Anggota  Komisi III Noversiman Subing, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015).

Noverisman juga meminta  Pemprov untuk pasang mata dan telinga, khususnya mengawasi area-area rawan korupsi.

Menurut  politisi asal partai PKB itu, area yang rentan bukan karena kekeliruan dari tim pelaksana, terjadi kekurangan volume dari luas 100 meter menjadi 95,5 meter, tapi juga surat perjalanan dinas atau uang perjalanan dinas, semuanya harus terkontrol dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Memandang tidak kalah penting, permasalahan perencanaan anggaran juga harus dicermati, perlu keterbukaan dalam menyusun keperluan daerah. Nah, setelah itu selesai, baru Pemerintah Daerah memperhatikan pelayanan masyarakat, yakni memotong jalur birokrasi, memperpendek perijinan dan membebaskan aktifitas itu dari pungutan,” jelasnya.

Terpisah Pengamat Hukum yang juga Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan,  perlu juga adanya pengawasan DPRD Provinsi Lampung terhadap eksekutif. Apalagi  Inspektorat sudah menyebutkan anggaran belanja dalam APBD sangat riskan untuk dikorupsi oleh seseorang. Maka dengan itu pengawasan dari legislatif agar kontrol terhadap realisasi anggaran maupun fisik atas pembangunan di Sai Bumi Ruwai Jurai dilakukan dengan ketat.

“Yang utama bisa kita lihat dari kinerja SKPD yang memang harus digenjot, kemudian pengawasan dari legislatif itu juga perlu kita pertanyakan, masih sangat lemah, tiga fungsi DPRD itu lemah, salah satunya fungsi pengawasan, padahal DPRD bisa memanggil SKPD terkait kalau memang ada penyimpnagan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Lampung Rifki Wirawan di sela-sela acara advokasi pangadaan barang dan jasa, serta peningkatan peranan APIP menyebutkan ada empat satuan kerja yang rawan melakukan penyimpangan. Yakni, Biro Aset dan Perlengkapan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan dan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan. (Fitri/JJ).