oleh

1 April, Tarif Kereta Api Naik 40 Persen

Harianpilar.com, Bandarlampung – PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang, memastikan mulai 1 April mendatang tarif kereta api mengalami kenaikan 30-40 persen. Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

“Mulai 1 April 2015 tarif ini berlaku untuk kereta api Rajabasa dan Seminung,” ujar Manajer Humas PT KAI Sub Divre III.2 Tanjung Karang Muhaimin, saat dihubungi via telepon, Minggu (15/3/2015).

Dijelaskan Muhaimin, setelah kenaikan nanti tarif kereta api Seminung jurusan Tanjungkarang – Kotabumi menjadi Rp10 ribu dan kereta api Rajabasa jurusan Tanjungkarang- Palembang menjadi Rp35 ribu.

“Kalau kereta api Seminung jurusan Tanjungkarang- Kotabumi dari Rp7.500 menjadi Rp10 ribu,  dan kereta api Rajabasa jurusan Tanjungkarang- Palembang dari Rp.30 ribu menjadi Rp35 ribu,” terangnya.

Kendati demikian, kenaikan kereta api tersebut akan diimbangi dengan fasilitas yang diberikan kepada penumpang, seperti AC untuk kereta api seminung dan bangku charger untuk kereta api Rajabasa.

“ Ada AC nya kalau untuk kereta Seminung, kalau kereta api Rajabasa kita sudah ada charger nya di bangku penumpang,” paparnya.

PT Kereta Api, lanjut Muhaimin, juga akan menjamin keamanan penumpang, sebab pedagang asongan dan pengamen tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi di kereta.

“Sekarang sudah nggak ada pengamen sama penjual asongan lagi, kita usahakan kemanannya terjamin,” kata dia.

Sedangkan untuk tiket, penumpang yang tidak memiliki KTP tidak diperbolehkan untk naik ke kereta, sebab karcis kereta menyesuaikan dengan nama tiket.

“Kalau nggak ada KTP, nggak boleh naik, karena nama di KTP nanti akan kita masukkan ke tiket, kita juga jual tiket sesuai dengan jumlah shift bangku penumpang,” tuturnya, seraya menjelaskan jika anak di atas umur 3 tahun dikenakan tarif yang sama dengan penumpang dewasa.

“Kita nggak ada lagi kalau penumpang anak-anak, semuanya sama , jadi di atas 3 tahun anak tarif nya sama dengan dewasa,” imbuhnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, ada empat faktor yang menyebutkan kenaikan tarif kereta. Faktor tersebut adalah kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan No 28 tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen, dan kurs dollar AS terhadap rupiah. (Buchari/Juanda)