oleh

Direktur PT BM Mangkir Hearing

Harianpilar.com, Bandarlampung – Agenda hearing PT Batu Makmur (BM) dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung batal digelar,  pasalnya direktur PT BM  Henten Kuntoro, berada di luar negeri. 

“Hearing kita tunda sementara,  kami ingin meminta keterangan langsung dari pihak direktur (PT BM), kami sengaja ingin bertemu langsung. Kami tidak ingin mendengar tanggapan dari jajaran staff lagi,” ungkap Seketaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso, di ruang Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/3/2015).

Menurut Joko, pihaknya meminta PT BM untuk memberikan keterangan langsung melalui direktur selaku penanggungjawab, sebab masalah ini sudah masuk ranah hukum.

“Kami ingin meminta tanggapan langsung Direktur PT. Batu Makmur, karena masalah tersebut sudah masuk proses hukum, kami ingin yang bersangkutan langsung yang memberikan kejelasan terkait ijin penambangan, masalah ini sudah masuk proses hukum yang berjalan,” tegasnya, seraya menegaskan jika  Bupati Pesawaran Aries Sandi DP,  turut membubuhkan tandatangan dalam perijinan hutan kawasan produksi di Kawasan Register 18 yang merupahkan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu hasil sidak Komisi II DPRD Provinsi Lampung terkait lahan pertambangan PT. Batu Makmur  masuk dalam hutan produksi kawasan register 18, berdasarkan peta dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah XX Lampung Bengkulu, lokasi pertambangan masuk di register 18.

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh PKH Wilayah XX, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KHPL) Pesawaran dan didampingi PT Inhutani V, PT Terbagi Subing Batu Betuah serta PT Batu Makmur atas lokasi pertambangan tersebut hasilnya, kurang lebih 6,01 Ha areal tambang PT Batu Makmur masuk di wilayah register 18 hutan produksi.

“Berdasarkan hasil pendataan wilayah hutan produksi register 18 dengan skala 1:25000 Lampiran Berita Acara Tata Batas (BATB) seluas kurang lebih 6,01 Ha berada di Kawasan hutan produksi. Dengan rincian, 3,81 Ha, areal pengolahan batu, dan 2,21 Ha areal pertambangan,” papar Joko.

Lebih lanjut politi dari partai PAN itu menjelaskan,  PT. Batu Makmur tidak memiliki ijin pinjam pakai dengan kawasan hutan untuk penambangan batu. ” Tetapi perusahaan itu, mendapat ijin dari pihak pemerintah daerah (Pemda) Pesawaran, sudah dua kali mengurus ijin, di tahun 2008-2013 untul ijin pertama, dan 2013-2018 untuk yang kedua. Penandatanganan ini, juga diduga ada keterlibatan Aries Sandi, Bupati setempat, karena menandatangani,” jelasnya.

Apabila hal nanti itu terbukti PT Batu Makmur berada di register 18, penegak hukum dapat memberikan sanksi kepada para pemberi ijin. “Siapa saja yang memberikan ijin bisa terlibat tak terlepas Bupatinya,” kata Joko.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga  akan ada sanksinya karena memberikan ijin di lokasi tanah hutan produksi. ” Semua yang terlibat harus kena sanksi apalagi ini sudah jelas-jelas melanggar hukum dan terbukti dengan sengaja merusak kawasan hutan,” tungkasnya. (Fitri/JJ).