Harianpilar.com, Tanggamus – Bimtek Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, akan berimplementasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon. Bimtek juga guna mendorong sistem pemerintah dan mengelola keuangan desa/pekon secara cermat, transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Tanggamus H Samsul Hadi mengatakan, kegiatan Bimtek UU desa ini tentunya sangatlah penting dan berguna bagi para aparatur kecamatan, mulai dari camat, sekretaris camat (Sekcam) dan kasi pemerintahan se-Kabupaten Tanggamus.
“Dengan adanya Bimtek ini tentunya akan semakin meningkatkan kemampuan aparatur untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan tentunya meminimalisir tingkat penyelewengan keuangan desa atau pekon. Karena memang tugas akan menjalankan roda pemerintah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab dari Pemkab semata. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujar Samsul, usai pembukaan acara Bimtek di VIP Gisting, Selasa (10/3/2015).
Sementara itu Sekretaris BPMD Provinsi Lampung Untung Budiono menjelaskan, tujuan dari diadakannya Bimtek ini memberikan pemahaman kepada aparatur kecamatan tentang mengimplementasikan dana desa. Dimana untuk implementasi dana desa sendiri ada tiga strategi yang pertama sosialisasi, yang mana sosialisasi ini di lakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi. Kemudian, Pemprov akan meneruskan sosialisasi UU Desa kepada Pemkab di seluruh wilayahnya. (Imron/JJ).









