Harianpilar.com, Bandarlampung – Perselisihan buruh Pelabuhan Panjang dengan Pelindo II terkait pemberlakuan biaya share handling sebesar Rp2.300/ton memasuki babak baru. Betapa tidak, hasil kesepakatan kedua belah pihak, Pelindo menyanggupi biaya share handling yang selama ini sudah dipungut akan dikembalikan kepada anggota APBMI sebagai hutang Pelindo.
Puncaknya, DPW APBMI mengancam akan menggugat Pelindo II terkait piutang biaya share handling.
“Artinya, jika DPW APBMI memenangkan gugatan maka Pelindo akan mengembalikan semua biaya shared handling yang telah dibayarkan dan menggunakan shared handling yang akan dibicarakan kembali. Dan jika Pelindo menang DPW APBMI akan membayarkan semua hutang shared handling kepada Pelindo dan tetap memberlakukan shared handling seperti biasanya,” ungkap Koordinator APBMI Suherman, saat dihubungi via telepon, Selasa (10/3/2015).
Diungkapkan Suherman, gugatan yang akan diajukan paling lambat dua bulan sejak ditandatangainya perjanjian tersebut, dan apabila dua bulan tidak ada yang mengajukan atau terlampaui, maka para pihak sepakat akan mengembalikan ke perjanjian awal. Selain itu para pihak sepakat menerima putusan pengadilan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ditegaskannya, hasil pertemuan dengan Pelindo juga menghasilkan penghapusan sementara biaya shared handling, dan juga tidak akan ada penandatanganan tekait besaran biaya shared handling sebelum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan nantinya.
“Sejak ditandatangani shared handling ini maka tidak ada permbayaran terhadap shared handling dan penanda tanganan perjanjian besaran biaya shared handling oleh kedua belah pihak,” terangnya.
Untuk diketahui, hasil pertemuan perwakilan APBMI dengan Pelindo II menghasil lima poin kesepakatan yakni, penghapusan biaya share handling, para pihak sepakat terhadap biaya share handling yang telah tercacat sebagai piutang PT Pelindo II terhadap anggota APBMI Lampung yang akan diselesaikan dengan teknis pelaksanaan yang akan dibicarakan selanjutnya.
“Yang pertama jadi semua sepakat tentang biaya besaran shared handling yang ditetapkan sebelumnya, namun teknis pembayarannya akan dibicarakan nanti,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambahnya, semua pihak sepakat jika kegiatan bongkar muat yang sempat terhenti di Pelindo akan dilanjutkan kembali dan tidak ada penggunaan truk angkutan selain dari armada Organda Panjang.
“Para pihak sepakat bahwa kegiatan bongkar muat di Pelindo akan tetap berlangsung dan tidak menggunakan armada angkutan truk dari/kedalam Pelindo selain dari Organda Pelindo,” imbuhnya. (Buchari/Juanda)








