oleh

Nelly Dituntut 8 Tahun Penjara

Harianpilar.com, BandarLampung – Nelly Haryanti (34), salah seorang pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Manunggal Sejahtera Lampung (UMSL) Bandarlampung, dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti secara meyakinkan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 4,6 miliar.

’’Terdakwa diancam pidana pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Almiyati, dalam sidang di PN Tanjungkarang Klas I Bandarlampung, Selasa (10/3/2015).

Terungkap di persidangan,  terdakwa Nelly dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp10 miliar subsider empat bulan penjara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya bersikap sopan di persidangan  serta telah mengembalikan kerugian PT BPR UMSL Rp700 juta.

Dijelaskan JPU, perbuatan Nelly dilakukan pada 2009–2013, dengan modus memalsukan bilyet (surat perintah pemindahbukuan) deposito sebanyak tujuh nasabah. ’’Terdakwa telah menarik dana para nasabah/deposito tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah,” jelasnya.

Bahkan, jelasnya, Nelly merekayasa dokumen untuk mengesankan proses penarikan dana nasabah sesuai prosedur. Saat melakukan penarikan dana, slip penarikan tanda tangannya dipalsukan. ’’Untuk meyakinkan nasabah bahwa dananya aman, Nelly merekayasa seolah-olah secara rutin nasabah mendapat bunga deposito,’’ katanya.

Perbuatan Nelly terbongkar setelah ada laporan nasabah bernama Jenny Prasetyo. Karena itu, PT BPR UMSL melakukan audit pada 1–28 Februari 2014. ’’Berdasarkan audit dari tujuh nasabah, PT BPR UMSL harus mengganti kerugian nasabah Rp4.637.831.351,71,’’ katanya.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Sutaji memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dalam persidangan selanjutnya.

Sekadar diketahui, peristiwa ini berawal ketika PT BPR UMSL melakukan program penggantian bilyet yang tadinya bernomor seri AA menjadi BB.

Sebagai customer service, Nelly menghubungi nasabah agar menyerahkan bilyet untuk diganti. Ketika nasabah menyerahkannya, Nelly menduplikat bilyet itu.

Bilyet duplikat diserahkan kepada nasabah, sedangkan yang asli dipegang Nelly untuk menarik dana nasabah. Dalam penarikan, Nelly memalsukan tanda tangan nasabah. (Putra/JJ).