Harianpilar.com, Bandarlampung – Biro aset dan perlengkapan Provinsi Lampung paling rawan dalam melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD. Salah satu Biro yang ada di Pemerintahan provinsi ini harus benar-benar diawasi.
Kepala Inspektorat Lampung Rifki Wirawan mengatakan, selain Biro Aset dan Perlengkapan, Satuan Kerja Perankat Daerah (SKPD) yang rawan melakukan penyimpangan lainya yaitu; Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan dan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,
Guna dari latihan advokasi pengadaan barang dan jasa ini, sebagai upaya pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan sebelum penyimpangan. “Anggaran belanja dalam APBD sangat riskan untuk dikorupsi oleh seseorang. Seperti biro aset, dinas PU, dinas pengairan dan pemukiman, serta dinas kesehatan,” jelasnya setelah acara advokasi pangadaan barang dan jasa, serta peningkatan peranan APIP di aula Inspektorat, Selasa (10/3/2015).
Ketika disinggung dimana letak temuan paling banyak yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung? Dia menjelaskan tidak ada yang dominan.
“Hampir merata di setiap Satker, temuan yang ada di kabupaten/kota sudah ditindak lanjuti oleh Inspektur masing-masing, itu yang kita dorong, agar ke depan tidak ada lagi ruang gerak bagi mereka untuk bermain curang dalam proyek pengadaan,” ujar Rifki.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung itu memaparkan, sedangkan untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan juga tidak menjamin oknum yang ada di SKPD melakukan korupsi, karena APBD merupakan siklus keuangan.
“Temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) itu juga belum tentu dikatakan korupsi, harus ada bukti lebih lanjut baru bisa dikatakan korupsi,” ujarnya.
Seperti Dinas Bina Marga provinsi Lampung ketika membuat sebuah jembatan, karena kekeliruan dari tim pelaksana, terjadi kekurangan volume dari luas 100 meter menjadi 95,5 meter. “Kekurangan 0,5 meter ini baru yang disebut dengan kerugian. Untuk memulangkan kerugian keuangan daerah tersebut, maka Dinas Bina Marga diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan itu. Jika tidak akan diberikan sanksi,” tungkasnya.
Untuk itu, diharapkan SKPD yang paling banyak melakukan pengadaan barang dan jasa bisa lebih selektif memilih rekanan, agar tidak terjadi penyimpangan. ” Untuk semua SKPD diharapkan harus benar-benar teliti dalam memilih rekanan, jangan sampai disetiap program selalu digunakan untuk ajang bermain curang demi keuntungan kelompok, kami dalam tahun dan kedepan benar-benar mengawasi ini,” jelasnya. (Fitri/JJ).