oleh

Wacana UN Masuk Regulasi SNMPTN Masih Ditimbang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Perihal masuk atau tidaknya regulasi nilai Ujian Nasional (UN) dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) ternyata masih dalam pertimbangan Menteri Riset Teknolgi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti). Pasalnya, penerimaan SNMPTN tidak hanya dilihat dari nilai UN saja melainkan juga dilihat dari nilai raport siswa

Menjelang penerimaan pendaftaran seleksi masuk nasional perguruan tinggi negeri (SNMPTN) ternyata masih dibayang-bayangi oleh persoalan masuk atau tidaknya nilai UN menjadi standarisasi dalam penerimaan SNMPTN 2015.

Menyikapi persoalan tersebut Menristek-Dikti, Mohammad Nasir mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

“Semuanya masih kita pertimbangkan dulu, nilai UN harus dilihat pertimbangannya bisa dipercaya sepenuhnya masyarakat atau belum. Kedua, nilai rapor juga apa sudah dipercaya baik atau belum,” kata M Nasir, saat  melakukan kunjungan ke Universitas Malahayati Lampung, Sabtu (28/2/2015).

Menurutnya, terkait hal tersebut pihaknya masih belum dapat memastikan karena penerimaan mahasiswa melalui SNMPTN tidak hanya dilihat dari nilai UN melainkan juga nilai raport siswa tersebut sehingga harus ada korelasi positif antara kedua nilai tersebut

“Kalau memang ada korelasi negatif, berarti bermasalah baik di nilai rapor atau di nilai UN nya. Ini kita sedang cek semua. Makanya, kita masih belum masukan UN sebagai regulasi dimasukan SNMPTN, semua masih dalan tahap pertimbangan,” tegasnya.

Memang diakui mantan rektor Universitas dipenogoro itu, pihak PTN diberikan otonomi dalam menentukan kuota regulasi persentase nilai UN bisa dimasukan sebagai prasyarat masuk SNMPTN. Seperti yang dilakukan Universitas Lampung (UN) yang akhirnya memasukan 10 persen nilai UN sebagai syarat diterima SNMPTN.

Nasir tambahkan dalam Penetapan Kelulusan SNMPTN 2014 pengawinan nilai raport dan hasil ujian nasional (UN) untuk kelulusan SNMPTN masih acuan yang tengah dipertimbangkan.

Akan tetapi, Ia juga tak bisa melarang  62 jumlah PTN untuk menyetujui himbauan Kemendikbud untuk SNMPTN, bahwa setiap PTN dapat memberi bobot nilai UN 10 hingga 30 persen nilai UN dalam regulasi yang diberlakukan di SNMPTN 2014

“Prestasi lainnya dalam kelulusan SNMPTN tidak melalui pendekatan persentase. Sebelumnya diketahui untuk nilai UN ini pernah menyumbang sekitar 30-35 persen dalam penerimaan SNMPTN. Tapi pihak saya juga akan segera mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan kesekolah apakah kedua nilai tersebut dapat dipercaya,” tuturnya.

Memang, syarat penentuan persentasenya harus disesuaikan dengan data statistik yang diujikan. Selain itu disinggung akreditasi sekolah menjadi prasyarat SNMPTN juga masih dipertimbangkan. Pasalnya mungkin ada sekolah yang kurang terakreditasi tapi nilai-nilai muridnya baik maka siswa itu tidak bisa masuk PTN

“Memang itu bisa buat mental siswa itu jatuh. Kalau buat niai regulasi akreditasi sekolah itu semua wewenang Kemendikbud. Tapi acuan kami hanya melihat sinergis atau tidaknya nilai UN dan rapor sekolah dimasukan prasyarat SNMPTN. Tapi saya tegaskan lagi itu semua masih pertimbangan, karena muaranya kita ingin menjaga kualitas pendidikan di Indonesia agar lebih baik lagi,” tandasnya. (Harry/JJ).