Harianpilar.com, Bandarlampung – Nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Kimaja, kini menunggu surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN). Kepastian ini diperoleh setelah tim pembangunan Flyover tersebut menggelar rapat dengan DJKN dan Polresta Bandarlampung, belum lama ini.
“Ya sudah kita rapatkan bersama tim, jadi ada saran dari teman- teman, ada semacam surat dari DJKN yang menetapkan harga kewajaran, jadi kita siang ini buat surat, nanti DJKN survey. Setelah itu nanti DJKN menetapkan ganti rugi,” ujar Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amrullah saat ditemui usai rapat, belum lama ini.
Dipaparkannya, setelah surat DJKN tersebut keluar, Pemkot bersama Bhabinkamtibmas akan mengantarkan ke warga sekaligus menyosialisasikannya.
“Harga terakhir nanti setelah yang diberikan DJKN, tapi harga dari Pemkot 2 juta, tapi nanti apa kata DJKN misalnya 2,5 juta kita akan bayarkan, tapi kalau lebih dari 2 juta setengah nggak mungkin,” tegasnya.
Diungkapkan Dedi, jika Pemkot telah mematok angka Rp2 juta tersebut sebagai nilai pasar di wilayah Kimaja, sebab belum ada refrensi transaksi sebelumnya di wilayah itu yang dapat dijadikan patokan harga.
“Tetap kita bersikukuh bahwa harga pasar di sana itu 2 juta , kita tidak bisa melihat transaksi, sekarang kan belum ada yang transaksi, ya 2 jutalah buat kita, itu yang rasional,” terangnya.
Menurutnya, tidak semua warga di daerah itu mematok harga tanahnya sebesar Rp5 juta, namun ada juga yang sepakat dengan nilai Rp2 juta, sehingga nantinya Pemkot akan melakukan sosiaalisasi surat DJKN tersebut dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, guna menghindari intimidasi dari warga yang belum sepakat.
“Ini saran dari Kepolisian bersama Babinkamtibmas nanti kita sosialisasikan, bahwa di sana dinamika berkembang tidak semuanya minta 5 juta, ada yang sepakat dengan 2 juta. Sosialisasi dalam tahapan face to face itu nanti dilakukan oleh Babinkamtibmas, dan kelurahan. Ini bukan untuk menekan supaya ikut dengan harga yang ditetapkan, tapi supaya biar tidak ada intimidasi dari satu pihak warga lainnya,” urainya.
Ditegaskannya lagi, jika dengan nilai yang telah ditetapkan oleh DJKN warga belum menyepakatinya, Pemkot akan menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan.
“Tadi disimpulkan bila dengan nilai yang dikeluarkan DJKN tetap nggak selesai , dengan sangat menyesal kita harus titipkan ke Pengadilan,” tandasnya.
Sementara, Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bandarlampung Azwar mengatakan setelah melakukan perhitungan, anggaran sebesar Rp35 miliar yang akan digunakan utuk membangun Flyover cukup, dan tidak akan dianggarakan kembali pada anggaran perubahan.
“Setelah perhitungan kita cukup semua Rp35 miliar itu, sesuai dengan perhitungan kita. 35 miliar itu hanya fisik, beda sama pembebasan lahan,” ujarnya.
Ia juga memastikan, dengan anggaran Rp35 miliar tersebut, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan flyover tersebut tidak akan meninggalkan kerusakan baik pada jalan bawah, maupun drainase.
“Semua anggarannya itu 35 miliar jalan atas sama bawah, sama drainase. Kita upayakan, dari bangunan flyover sampai bawah drainase trotoar juga kita upayakan maksimal,” ucapnya. (Buchari/JJ).









