oleh

UN Tidak Tentukan Kelulusan Siswa

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ujian Nasional (UN) tidak menentukan kelulusan, mulai tahun 2015 ini persentase kelulusan siswa bakal ditentukan oleh pihak sekolah. 

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Tulus Purwanto mengatakan, kelulusan siswa tidak ditentukan lagi oleh ujian nasional yang hanya dilakukan beberapa hari saja pada akhir tahun pelajaran.

“Mulai tahun 2015 kelulusan ditentukan pihak sekolah, dimana bisa dilihat dari nilai-nilai siswa pada sehari-harinya dan prilaku siswa di sekolah,” kata Tulus, melalui telepon selulernya, belum lama ini.

Kriteria kelulusan baru itu diatur dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. “Nilai minimal ditentukan sekolah, karena gurulah yang mengetahui kemampuan anak didik yang sesungguhnya,” jelasnya.

Sedangkan terkait UN akan dihapuskan,  anggota DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, bahwa UN tidak dihapuskan, tetap ujian nasional itu ada dan dilakukan setiap sekolah, salah satu syarat untuk menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi.

“Misalnya, siswa Sekolah Dasar (SD) harus melanjutkan kejenjang Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP), SLTP melanjutkan ke Sekolah Menengah Umum (SMU) dan SMU melanjutkan hingga perguruan tinggi selanjutnya, itu dibutuhkan ijazah sebagai salah satu syaratnya,” jelasnya.

Menurut Tulus, kalau aturan itu diterima, maka sekolah-sekolah akan menjadi pertimbangan, karena sekolah akan terasa semakin penentu kelulusan siswa didiknya. (Fitri/JJ).