Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengesahan revisi RUU Pilkada menjadi lampu hijau bagi KPU Kota Bandarlampung. Meski demikian, untuk memulai tahapan pelaksanaannya, KPU Kota Bandarlampung masih menunggu Peraturan KPU RI tentang tahapan, program dan jadwal.
“Adanya beberapa ketentuan yang dihapus seperti uji publik, membuat draft Peraturan KPU yang telah kami terima mengalami perubahan. Berbeda dengan pemilukada sebelumnya, dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 ini, yang membuat Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan adalah KPU RI,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dijelaskannya, sebelum ada revisi pihaknya telah menerima tiga draft Peraturan KPU RI yang tengah dikonsultasikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Draf tersebut yaitu, Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Peraturan KPU tentang pencalonan dan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
Fauzi menambahkan aktifitas yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung saat ini adalah melakukan sosialisasi regulasi terbaru tentang pemilihan kepala daerah kepada pemangku kepentingan. Selain itu, juga KPU Kota Bandar Lampung melakukan rasionalisasi terhadap rencana kerja anggaran dengan menghapus anggaran untuk uji publik.
“Ya, kami tengah menghimpun tiga belas point perubahan yang terdapat dalam revisi RUU Pilkada untuk disosialisasikan kepada pemangku kepentingan. Khusus untuk rencana kerja anggaran, sub bagian program dan data juga tengah melakukan sejumlah rasionalisasi terhadap anggaran yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota Bandar Lampung,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini KPU Kota Bandar Lampung juga tengah mendiskusikan rancangan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait pengaturan teknis dalam setiap tahapan. Rancangan keputusan itu meliputi tata cara dan jadwal penyelenggaraan setiap tahapan yang tidak diatur dalam Peraturan KPU RI.
”Kami terus mendiskusikan rancangan peraturan teknis dalam setiap tahapan. Contohnya tahapan pencalonan, masa pendaftaran akan diatur sedemikian rupa pada jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Intinya rancangan keputusan itu mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan KPU RI,” pungkasnya. (Lia/JJ)