oleh

Reklame di Tanggamus Didominasi Perusahaan Swasta

Harianpilar.com, Tanggamus – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Tanggamus mewajibkan pihak pengusaha yang ingin mengajukan izin pemasangan papan reklame di wilayah tersebut melampirkan nama jelas produknya demi mengantisipasi pengalihan pemasangan reklame ke pihak lain.

Menurut Kepala KPTSP Tanggamus, Aswin Dasmi mengatakan, selama ini pengajuan izin pemasangan reklame di Tanggamus masih didominasi oleh perusahaan swasta. Dan rata-rata perusahaan yang mengajukan perizinan tidak mencantumkan nama dan jenis produk yang akan diiklankan.

“Sementara di Tanggamus sendiri, media untuk reklame inikan masih belum terlalu banyak, di mana wilayah kita ini baru memiliki kisaran 10 unit papan iklan ukuran besar seperti billboard. Kemudian ada 21 unit papan iklan berskala kecil,” kata Aswin, Selasa (17/2/2015).

Dalam aturan yang berlaku lanjut dia, disebutkan, untuk sekali pengajuan perizinan papan reklame diberikan waktu selama tiga tahun. Dengan ketentuan sekali perizinan dan hanya untuk satu jenis produk. Selain itu, jika ada permohonan izin, misalnya saja dari perusahaan rokok, maka harus dituliskan jenis produk yang akan dipajang.” Kalau tidak dituliskan nama produknya, bisa saja izin yang cuma berlaku satu kali ini, malah dikomersilkan ke perusahaan lain,” terangnya.

Dan kondisi ini sambungnya, ditengarai kerap terjadi bahkan dimanfaatkan pengusaha untuk memasang reklame berbagai produk meski izin yang diberikan hanya untuk satu produk saja.” Untuk itu kami minta perusahaan yang ingin mengajukan izin pemasangan reklame harus mencantumkan nama dan jenis produk yang akan dipajang. Kalau tidak, jelas tidak akan kami berikan izinnya,” tegas Dasmi.

Lebih lanjut mantan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Tanggamus itu menegaskan, jika pengajuan izin pemasangan reklame tidak akan dipersulit dan tidak dikenakan tarif. Dengan catatan, ketentuan lokasi berdirinya papan reklame tidak ditempatkan di kawasan terbuka hijau, sekolah, tempat ibadah, fasilitas perkantoran pemerintah dan tidak membentang menyeberang jalan.

”Jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan izinnya. Sementara mengenai pajak reklame/iklan yang dipasang, hal itu merupakan kewenangan Dinas PPKAD Tanggamus yang memungutnya,” ujarnya. (Imron/JJ).