Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga saat ini belum dapat memastikan kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dibeberapa desa di kabupaten setempat.
Meski sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, namun Peratuaran Daerah (Perda) yang mengatur tentang pilkades sampai kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung instansi terkait.
“Jadi, kita belum menyimpulkan kapan tanggal dan bulan pelaksanaan pilkades dilaksanakan,” kata Kasubag Administrasi dan Perangkat Desa/Kelurahan Dicki Yuriki Bagian Otda, di kantornya, Selasa (17/2/2015).
Dicki juga menjelaskan, selesai Perda tersebut dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Namun tak serta merta pilkades langsung dilaksanakan, sebab ada tahapan persiapan yang harus dilaksanakan.
“Karena, harus dibuat peraturan bupati (Perbub) tentang pelaksanaan pilkades merujuk dari perda. Selanjutnya, sosialisasi ke desa. Setelah itu, baru penetapan jadwal pilkades,” jelasnya.
Dia juga melanjutkan, pihaknya memastikan untuk Pilkades di Lamsel bakal dilaksanakan pada tahun 2015 secara serentak.
“Insya’ Allah tahun ini pilkades serentak dilaksanakan,” lanjutnya.
Sementara itu, lanjut dia, pada pelaksanaan Pilkades di Lamsel terdapat 65 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi desa tersebut. Kemungkinan dari total tersebut akan bertambah, sebab ada beberapa desa dipimpin Pejabat sementara (Pjs) yang belum habis masa jabatannya.
“Ada sekitar 65 desa yang bakal menggelar pilkades, kemungkinan bertambah. Sebab, ada beberapa Kepala Desa yang mundur dari jabatannya karena sesuatu hal, seperti meninggal dunia, nyalon legilsatif, dianggkat pns, dan lainnya,” tambahnya.
Sekedar diketahui, dari 65 desa di 17 Kecamatan yang tersebar di Lamsel yang akan menggelar Pilkades, akan mengikuti beberapa item isi perda yang baru disahkan antara lain, Masa jabatan diperbolehkan selama 3 periode. (Pjs) Kades harus berstatuskan pegawai negeri sipil (PNS), Pilkades harus dilaksanakan secara serentak. (Saipul/JJ).









