oleh

Pajak Rumah Makan dan Restauran Minim

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Meski payung hukum Perda sudah diberlakukan, namun tingkat kesadaran pengelola rumah makan dan restauran di Lampung Selatan (Lamsel) untuk membayar pajak masih minim.

Kabid Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamsel Susanto, saat ditemui  di ruangannya, Selasa (17/2/2015) mengatakan, dari 78 kurang lebih rumah makan (RM) yang tersebar di Kabupaten Lamsel hanya beberapa RM yang memiliki kesadaran atas pajak yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, dimana sesuai perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak restoran.

“Hanya beberapa RM saja yang melakukan kewajibannya sebesar 5 persen atau sekitar Rp600 ribu dari total pemasukan perbulan sebesar Rp12 juta. Ada juga RM yang menawar membayar perbulan sekitar Rp200 ribu,” katanya.

Susanto juga menjelaskan, pembayaran pajak ini dilakukan oleh pihak RM yang dipungut dari para konsumen yang membeli makanan.

“Sudah ada ketentuannya, pajak ini dipungut dari konsumen yang membeli, bukan dari pemilik RM,” jelasnya.

Dia menambahkan, target yang harus dicapai sekitar Rp2,5 milyar pertahun. Untuk itu pihaknya akan memberika sanksi tegas kepada pemilik RM yang membandel untuk membayar kewajibannya dalam membayar pajak.

“Target kita sekitar Rp2,5 miliar. Untuk memenuhi itu, kita akan lakukan pembinaan lebih kepada RM yang malas wajib pajak. Sementara, kita akan turun lapangan intern Dispenda dahulu memberikan pembinaan. Namun, jika masih membandel, kita akan libatkan Satpol-PP untuk langkah penegasan,” tambahnya seraya mencetuskan termasuk kepada wajib pajak hotel yang ada di Lamsel.

Lebih jauh Susanto menuturkan, yang menjadi persoalan lain terkendalanya terhadap wajib pajak jual beli tanah seperti tanah. Dimana setiap transaksi jual beli tanah diatas Rp60 juta dikenakan pajak sesuai Perda yang berlaku.

Namun kata dia, permasalahan itu timbul dikarekanan transaksi baik dari sipenjual dan pembali ada dugaan indikasi permainan dengan pihak notaris, sehingga pembayaran wajib pajak atas jual belinya tidak sampai ke Dispenda.

“Dimana hasil pengecekan kita dibawah, biasanya penjual-pembeli saat membuat akte notaris menurunkan harga jual-beli dibawah Rp60 juta, agar tidak kena pajak,” tuturnya.

Sementara ini, dalam bentuk upayan yang akan dilakukan dalam mengatasi hal tersebut, Pihaknya, akan melakukan hal yang sama terkait penyelesaian pajak restoran sehingga kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan seiring majunya perkembangan pembangunan khususnya di Lamsel.

“Kita sifatnya hanya validasi, menggunakan form surat setor pajak daerah. Sekaligus sosialissi penegasan perda yang mengatur pajak ini. Apalagi target pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 10 miliar. Langkah seperti terjun lapangan harus dilakukan. Secepatnya akan kita lakukan,” terangnya. (Saipul/JJ)