Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski sudah terbentuk tim pembebasan lahan, pembangunan Jalan Tol Sumatera (JTS) Bakauheni-Terbanggi Besar, masih memerlukan proses yang cukup panjang. Bahkan dimungkinkan akan ada tindakan khusus dari kabupaten/kota yang terlibat dalam pembangunan JTS itu.
“Ya, mungkin saja ada tindakan khusus itu, bisa saja dari bupati, karena bupati sampai lurah akan dilibatkan untuk pembangunan tol tersebut, tapi kalau dari pemprov tidak ada, saat ini kita sudah bentuk dua, tim itu terbagi menjadi tim pertama dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan Tauhidi, tim dua dipimpin oleh saya sendiri,” kata Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Adeham, Selasa (17/2/2015).
Menurut Adeham, tim sudah terbentuk dan sekarang masih menggodog persiapan pembentukan grup sesuai keputusan SK, seterusnya baru menyusun jadwal.
” Ini akan memerlukan proses atau tahapan panjang, karena jalan tolnya juga panjang, ini perlu persiapan matang dan tim yang profesional, sekarang masih kita rapatkan dulu dengan PPKnya kemudian dengan kabupaten kota,” jelas Adeham.
Lebih lanjut mantan Kadis Kominfo itu menjelaskan, sedangkan untuk ganti rugi lahan belum ditetapkan, karena tim pembebasan lahan saja baru terbentuk, itu masih panjang prosesnya.
Sebelumnya, Keseriusan Pemprov Lampung untuk meneruskan pembangunan jalan Tol Sumatra semakin terlihat. Pasalnya Tim pembebasan lahan Jalan Tol Sumatera, Bakauheni-Terbanggi Besar sudah terbentuk.
Tim pertama untuk mengurus pembebasan lahan Bakauheni-Tegineneng sepanjang 104,696 km, melintasi Kecamatan Bakauheni, Penengahan, Ketapang, Palas, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Merbau Mataram, Tanjung Bintang, Jati Agung, Natar (Lampung Selatan) dan Tegineneng (Pesawaran).
Tim kedua pembebasan lahan jalur Tegineneng-Terbanggi Besar sepanjang 35,714 km, melintasi Kecamatan Bumiratu Nuban, Gunung Sugih, Trimurjo dan Terbanggibesar (Lampung Tengah). “Total rencana pembangunan Tol sepanjang 140,410 km,” paparnya.
Menurutnya tim tersebut terdiri dari Biro Hukum, Otonomi Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya. “Kalau nama-namanya saya belum tahu, nanti kalau sudah ditandatangani pak gubernur saya beritahu. Sekarang skejulnya masih digodok Biro Hukum,” jelasnya. (Fitri/JJ).









