oleh

Meski Sesat, Ponpes Nur Ulum Masih Beraktifitas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa jika ajaran Adi Suhandoyo, pimpinan yayasan pendidikan Nur Ulum Kemiling Bandarlampung sesat, namun Ponpes ini tetap saja melakukan rutinitas pengajian seperti biasanya.

“Ya seperti semula , tetap berjalan kegiatan ini, pengajian juga. Kan saya juga sudah koordinasi dengan camat Kemiling,” ujar Kuasa Hukum Nur Ulum Jonny Anwar, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.

Dikatakan Jonny, seharusnya sebelum mengeluarkan fatwa,  MUI melakukan kajian kajian terlebih dahulu bersama pihak Yayasan Pendidikan Nur Uluum baru kemudian dapat menyimpulkan sesat atau tidak

“Ya katanya kan disini ada aliran sesat, tanpa mengundang kita. Kan harusnya ada kajian kajian juga dengan kita di dalam forum,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi apakah persoalan ini akan diangkat ke ranah hukum atau tidak, ia mengatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian terlebih dahulu.

“Nanti dulu itu, kita kan bakal klarifikasi dulu ke pihak MUI,” ucapnya, seraya menerangkan jika pihaknya telah menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan saat mengkaji bersama MUI.

“Kita sudah siapkan bahan-bahannya, kan katanya ada aliran sesat buktikan dulu, ayo sama-sama di forum kita kan terbuka” imbuhnya

Bahkan tidak hanya pihak MUI yang akan diajak untuk berdialog masalah ajaran tersebut, pihaknya juga akan mengundang tokoh-tokoh agama lainnya, agar persoalannya cepat terselesaikan dan jelas.

“Kita juga mau ajak tokoh-tokoh agama lainnya, kita terbuka kok. Nanti juga kita undang instansi terkait kan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jonny Anwar ditunjuk sebagai kuasa hukum Yayasan Pendidikan Nur Uluum sejak tanggal 11 Februari 2015.

Sementara itu, Kemenag Kota Bandarlampung, Kamis (12/2/2015) mengirimkan surat penutupan kepada Yayasan Pendidikan Nur Ulum, sebab Nur Uluum tidak memenuhi persyaratan sebagai Ponpes.

“Terkait dengan kelembagan instansinya sesuai dengan PP no 55 tahun 2007 tentang syarat ponpes yang diiringi dengaan Peraturan Menteri Agama (PMA)  13 & 18 tahun 2014 tentang syarat yang boleh jadi ponpes,” ujar Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag kota Bandarlampung Ibrahim, Kamis (11/2/2015) saat ditemui ketika mengantarkan surat ke Ponpes.

Kemudian pimpinan Ponpes juga tidak memenuhi syarat sebagai kiyai atau sebutan lainnya yang menjadi pimpinan ponpes  harus lah seorang santri.

Sehingga dengan dikeluarkannya surat tersebu Nur ulum harus menghentika proses kegiatan belajar mengajar ponpes Nur Uluum.

“Jadi kita antar surat, yang jelas Proses KBM nya harus dihentikan, kalau masih melanjutkan nanti akan kita tegor,” ucapnya.  (Buchari/Juanda).