oleh

KTP-El Banyak Duplicate Record

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus mengakui, hingga saat ini masih banyak menemukan Duplicate Record (Perekaman Ganda) atau data ganda Kartu tanda penduduk Elektronil (KTP- el) di masyarakat.

Kadisdukcapil Tanggamus Irsan Rianto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Kurnia Hidayanti mengatakan, hal tersebut terjadi karena  masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP El di luar Tanggamus, yang kemudian pindah domisili ke Tanggamus melakukan perekaman ulang.

Ketika ditanya petugas, masyarakat banyak yang tidak berkata jujur, bahwa dirinya sudah mempunyai KTP El dari tempat asalnya.

“Saat ditanya sudah perekaman atau belum, ternyata masyarakat banyak yang tidak mengakui bahwa sudah melakukan perekaman ataupun memiliki KTP eL. Alhasil setelah direkam, data yang biasanya terinput akan langsung muncul dan bisa dicetak. Tapi ini tidak keluar, dan saat di kita tanya kan kembali. Maka yang bersangkutan baru mengakuinya,” jelas Irsan, Rabu (11/2/2015)

Namun kendala tersebut, sambung Irsan, sudah mulai diatasi  dengan mengsinkronkan kembali data KTP El yang sudah di miliki saat perekaman KTP El di Kabupaten Tanggamus. Yakni dengan mengubah nomor induk kependudukan (NIK) dari daerah asalnya. Dan setelah itu KTP El yang lama, akan di tarik dan digantikan dengan KTP El yang baru.

“Yang lebih sulit lagi, jika mengsinkronkan data masyarakat yang pindahan dari luar Provinsi. Kita harus mencocokan ulang, nama, tempat dan tanggal lahir dan lain sebagainya. Memang KTP El sendiri sifatnya nasional, akan tetapi jika kita berpindah tempat tinggal. Maka kita harus membuat KTP El kembali, begitupun saat perubahan status. Begitu pun untuk KTP El yang hilang atau pun rusak, bisa kita gantikan kembali dengan yang baru. Untuk KTP El hilang, maka harus di sertai surat laporan hilang dari kepolisian. Untuk yang rusak, bawa saja KTP El yang rusaknya ke kami,”jelasnya.

Dari data yang ada yang ada, sebanyak 313.443 sudah melakukan perekaman KTP El dari jumlah wajib KTP yakni 469.564, yang sudah tercetak sebanyak 244.166 KTP El atau sekitar 66 persen dari jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Dan untuk yang belum melakukan perekaman KTP El sekitar 156.121. Untuk KTP El ini sendiri sudah secara otomatis dari saat di cetak menjadi KTP semur hidup. Dan itu berdasarkan aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 yang kemudian perubahan pada UU nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. (Imron/JJ).