Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak agar aktiftas PT Batu Makmur ditutup jika tidak memiliki izin beroperasi diwilayah hutan kawasan. Para wakil rakyat itu memastikan akan mendatangi Perusahaan tambang batu yang berlokasi di Desa Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran itu.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hantoni Hasan, mengatakan, jika PT. Batu Makmur tidak memiliki izin maka harus ditutup karena sudah jelas melanggar peraturan,”Kita akan telusuri izin PT Batu Makmur itu, kita juga akan mencari tau siapa yang memberikan izin penambangannya,” tegas Hantoni pada Harian Pilar melalui ponselnya, Rabu (11/2/2015).
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Komang Koheri. Menurut Komang, PT Batu Makmur harus ditindak tegas jika melakukan aktifitas tanpa izin. Sebab, setiap usaha penambangan yang dikelola perusahaan yang berbadan hukum harus ada izin dari Menteri Kehutanan,”Boleh saja azas pemanfaatan kawasan hutan register dikelola asal sesuai dengan aturan, biasanya sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada dalam peraturan menteri kehutanan,” tegasnya.
Pernyataan tegas juga sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun). Kepala Bidang (Kabid) RHL Dishutbun Pesawaran, Rini, mengatakan, pihaknya sudah melakukan turun lapangan kelokasi perusahaan itu untuk mempertanyakan atas izin usaha penambangan tersebut.
“Dan ditemukan memang benar adanya perusahaan tambang batu diwilayah itu. Dan saat ditanyakan surat terkait penambangan yang dilakukan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkannya.Kita akan bersikap tegas termasukkemungkinan menutupnya,” ujar Rini.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan perusahaan itu.”Kami secepatnya akan memanggil pihak perusahaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, Aktifitas PT Batu Makmur diduga kuat ilegal. Perusahaan tambang batu yang berlokasi di Desa Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran itu disinyalir melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kemneterian Kehutanan.
Berdasarkan peta Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Tangkit Titi Bungur I Register 18 Skala 1.25.000 (lampiran berita acaara Tata Batas (BATB) tanggal 20 Maret 1996 yang disahkan tanggal 6 Oktober 1998 seluas lebih kurang 6.01 hektar areal tambang atas nama PT.Batu Makmur berada di dalam kawasan hutan produksi tetap, dengan rincian seluas 3,81 hektar adalah areal pengolahan batu dan seluas 2,21 hektar adalah areal penggalian batu.
Berdasarkankan data dan peninjauan lokasi penangan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung-Bengkulu bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KHPL) yang tertuang dalam surat S./BPKH.XX-2/2015 disebutkan bawah PT.Batu Makmur tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan batu.
Pada poind 4 surat tersebut dijelaskan bahwa PT Batu Makmur diindikasikan melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX (Lampung-Bengkulu) dan pihak terkaitnya harus segera menghentikan aktifitas penambangan liar tersebut.
Selain diduga kuat tidak memiliki izin, aktivitas PT Batu Makmur juga banyak dikeluhkan warga. Sebab, aktifitas perusahaan itu banyak menyebabkan kerusakan tanaman dan merusak jalan akibat dilintasi kendaraan truk bertonase 5 hingga 10 ton.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak PT Batu Makmur belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (Fitri/Juanda)