oleh

Langgar GSB, Gudang Dibongkar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Lantaran tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), sebuah gudang yang berada di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kecamatan Labuhan ratu, Senin (9/2/2015) dibongkar.

“Dibongkar karena pagarnya melanggar GSB , lagian ini juga gak ada IMBnya, gudang ini juga kan tertutup takutnya nanti disalahgunakan,” tegas Kepala Distako Bandarlampung Effendi Yunus, Senin (9/2/2015) saat ditemui di lokasi.

Dijelaskan Effendi, jika pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat pembongkaran bangunan tersebut, namun tetap saja tidak diindahkan oleh pemiliknya.

“Kita sudah tiga kali kirim surat isinya pemberitahuan untuk pembongkaran gudang, tapi tetap aja nggak dihiraukan, ya sudah kita yang bongkar,” terangnya.

Saat eksekusi dilakukan, sempat terjadi perdebatan singkat antara pihak Distako dan pemilik gudang, terkait bagian mana saja yang akan dibongkar, namun setelah ada koordinasi dengan pemilik, pembongkaran dilakukan hanya setengah saja pada bagian later L gudang itu.

Sementara itu, pemilik gudang Aseng menilai pembongkaran gudang tersebut terkesan tebang pilih, sebab hanya bangunannya sendiri yang dibongkar, padahal di kawasan itu banyak bangunan yang melanggar GSB dan tidak memiliki IMB.

“Saya heran saja, kok di tempat saya aja yang dibongkar, di sepanjang jalan ini banyak bangunan yang melanggar, ini ada apa,” ujarnya.

Diungkapkannya, jika lahan ini sebelumnya merupakan tempat usaha bengkel mobil yang berdiri pada tahun 1982, namun sekarang tidak terpakai lagi, sehingga belakangan ini digunakan untuk pembuatan kaca lengkung.

“Ini bangunan lama, sekitar setahun ini dibuat usaha untuk pembuatan kaca lengkung,” ujarnya.

Diketahui dalam berita acara pembongkaran, atas surat perintah tugas Walikota Bandarlampung nomor 800/142/IV.37/II/2015 tanggal 05 Februari 2015,  untuk melakukan pembongkaran I buah bangunan yang berada di Jalan Soekarno Hatta. (Buchari/JJ).