Harianpilar.com, Bandarlampung – Guna hindari karut marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kerap terjadi tiap kali menyelenggarakan pesta demokrasi, pihak kecamatan dan Kelurahan Bumi Waras dan Panjang sepakat akan mengumpulkan semua RT setempat, untuk membahas persoalan DPT dan kinerja petugas Pantarlih.
Dengan kesepakatan itu diharapkan, persoalan DPT ini sedikit demi sedikit dapat teratasi. Bagaimana tidak, dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antarlembaga serta Data dan Informasi, KPU Kota Bandarlampung, Fadilasari jika ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi permasalahan yang selalu muncul pada saat penyelenggaraan Pemilu.
Para penyelenggara Pemilu pun dianggap tidak becus dalam mendata DPT, sehingga menghilangkan hak publik untuk memilih.
“Jelang Pemilu, pasti akan ramai yang protes karena tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu,” katanya, Minggu (8/2/2015).
Fadilasari mengungkapkan, selama ini seolah ada saling lempar tanggung jawab antara Kemendagri dengan KPU. Kemendagri mengatakan, persoalan DPT adalah tanggung jawab KPU dalam melakukan verifikasi di lapangan. Kemendagri hanya menyiapkan data mentah berupa Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) berdasarkan data administrasi kependudukan dan catatan sipil. Sementara di pihak lain, KPU beralasan, data dari Kemendagri sulit diverifikasi karena tidak akurat.
Sementara Ketua KPU Bandarlampung, Fauzi Heri mengatakan, persoalan DPT juga sangat terkait dengan kinerja petugas pantarlih selama proses pendataan pemililh. “Idealnya seorang Pantarlih harus melakukan cross check kembali data ke penduduk, untuk melihat dan mendata siapa saja yang seharusnya tidak masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga tidak lagi ditemukan pemilih ganda di DPT,” katanya.
Menanggapi itu, Camat Bumi Waras, Muhammad Husein, mengatakan cukup rumit untuk mengatasi permasalahan data penduduk. Menurutnya, data dari Disdukcapil itu adalah data resmi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak dapat digugat. “Seperti diatur Undang-Undang Kependudukan, tanpa adanya surat keterangan pindah atau surat keterangan kematian yang dilaporkan oleh warga, maka akan sulit juga untuk menghapus data tersebut dari data penduduk,” ungkapnya.
Persoalannya, tambah Husein, banyak warga yang masih enggan melaporkan bila ada keluarganya yang meninggal dunia. Demikian pula warga yang kerap berpindah domisili, sering tidak melapor, sehingga di kecamatan tempatnya pernah menetap, namanya berikut keluarganya, masih terdaftar dalam DPT. “Coba bayangkan, bila warga yang berstatus ngontrak, pindah ke tiga kecamatan, maka dia beserta keluarga akan masuk dalam DPT di tiga kecamatan yang berbeda,” kata Husein yang pernah menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung ini.
“Mulai saat ini, saya akan mengedarkan formulir yang harus diisi setiap bulan oleh tiap-tiap RT, untuk melaporkan data warga yang baru pindah, meninggal dunia, ataupun warga yang baru lahir,” kata Camat Bumi Waras, Muhammad Husein, yang diamini camat Panjang, Herni Musfi. (Lia/JJ).