oleh

Program Gerbang Helau Terbentur UU Desa

Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Tanggamus menyatakan untuk menunda sementara Program Gerbang Helau. Pasalnya program tersebut terbentur Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa.

Kepala BPM Tanggamus Faturahman mengatakan, penundaan program Gerbang Helau setelah pemberlakukan UU Desa. Implementasi aturan tersebut memberi hak otonomi kepada desa untuk mengelola dana dari pusat, daerah serta sumber lainnya secara mandiri. Dari isunya pelaksanaan aturan tersebut nantinya tiap desa akan menerima dana sampai Rp 1 miliar

“Jadi kami lihat dulu pelaksanaan UU itu, jangan sampai desa sudah banyak menerima dana lalu ditambah dana lagi. Kemudian UU no 6 tahun 2014 sifatnya undang-undang, itulah yang lebih didahulukan dibanding keputusan bupati,” ujar Faturahman, Rabu (4/2/2015).

Ia menjelaskan, Gerbang Helau nanti bisa dimunculkan kembali apabila anggaran dari Dana Desa ternyata sedikit. Sebab hingga saat ini belum diketahui pasti,berapa rupiah yang diterima desa dalam penerapan UU Desa. Namun keputusan dari pusat, untuk kuota 299 pekon di Tanggamus jumlahnya Rp 35,5 miliar selama setahun dari APBN. Jika perhitungan sementara dengan jumlah itu lalu dibagi rata maka dapat dipastikan tiap pekon  tidak sampai menerima sebesar 1 milyar.

“Jadi semuanya nanti kami lihat dulu maka dari dasar itulah Program Gerbang Helau sementara ini ditunda. Meski sebenarnya pemkab masih ingin meneruskan program itu karena membantu pembangunan pekon dan bisa memberdayakan masyarakat,” tambah Faturahman.

Ia menjelaskan, Program Gerbang Helau sendiri merupakan program andalan kabupaten untuk mempercepat pembangunan di tingkat pekon. Secara teknisnya, program tersebut sama dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), hanya saja lebih diprioritaskan untuk pembangunan sarana fisik, tidak ada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan teknisnya juga lebih sederhana, kemudian dananya dari APBD.

Kemudian pekon penerima Gerbang Helau juga bergiliran di 20 kecamatan, tidak seperti PNPM-MP yang selama 2007 hanya untuk di sembilan kecamatan.
Program Gerbang Helau sendiri sudah berjalan selama kurun waktu lima tahun, mulanya pada 2009, dianggarkan dana Rp 143 juta dengan sasaran tujuh pekon.

Tahun 2010 (dananya Rp 560 juta untuk 14 pekon), tahun 2011 dananya Rp 950 untuk 19 pekon), tahun 2012 danaya Rp 1,1 miliar untuk 27 pekon), tahun 2013 (dananya Rp 3 miliar untuk 120 pekon) dan tahun 2014 (dananya Rp 5 miliar untuk 100 pekon).(Imron/JJ).