oleh

KPU Sosialisasikan UU Pilkada

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung kian gencar mensosialisasikan UU No 1 tahun 2015 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi di setiap harinya mendatangi empat kecamatan.

“Empat kecamatan yang telah dikunjungi yakni, Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Labuhan Ratu dan Kecamatan Tanjungseneng. Kalau hari ini, baru Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT). Diharapkan kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung sudah memahami apa aturan yang diperlukan Pilkada nanti,” kata Fauzi, Rabu (4/2/2015).

Sementara itu, Camat TkT Rahmad Indra Putra mengaku  sangat terbantu dengan adanya sosialisasi yang diadakan KPU Kota Bandarlampung terkait pilkada.

“Saya rasa ini cukup membantu kami untuk mensosialisasikan ke warga tentunya. Terlebih dalam hal ini tahapan pilkada sendiri belum pasti, jadi kita tunggu keputusannya saja, yang jelas KPU yang lebih paham,” lanjutnya.

Senada dengan Indra, Camat Rajabasa, Socrat Pringgodanu mengatakan, dengan adanya sosialisasi UU No 1 Tahun 2015 ini diharapkan bisa menambah wawasan pegawainya terkait pelaksanaan Pilkada.

“Tentunya kita sangat senang dengan sosialisasi ini, KPU tentu lebih memahami masalah ini (Pilkada) jadi saya harap terus memberikan info terkait hal ini,” tutupnya. (Lia/JJ)