Harianpilar.com, Metro – Wacana penghapusan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) serta pemukiman dan gedung sosial oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang, disambut baik Pemkot Metro.
Pemkot menilai kebijakan itu sangat menguntungkan masyarakat, dan tidak berpengaruh terhadap PAD Metro.
“Wacana akan dihapusnya PBB P2 oleh Kementrian, Pemkot akan menyambut baik, dengan demikian yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Artinya wacana tersebut, saya rasa sah-sah saja dilakukan, akan menguntungkan sekali bagi masyarakat,” ujar Walikota Metro Lukman Hakim, Rabu (4/2/2015).
Dikatakan Lukman, dengan adanya wacana tersebut dirinya berkeyakinan tidak akan berpengaruh signifikan kepada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD kita, yang sumbernya dari sektor PBB. Toh juga, sumber pendapatan dari PBB tidak begitu signifikan jumlahnya. Dan memang setiap pemerintahan daerah, bila ada kebijakan dan sudah tertuang dalam keputusan, maka wajib mengikuti,” katanya.
Sekedar diketahui, wacana penghapusan PBB P2 diperuntukan atau diberlakukan untuk pemukiman pribadi milik penduduk, rumah sakit/gedung sosial. Sementara penarikan PBB dikenakan hanya satu kali pada saat terjadi transaksi alih kepemilikan (tanah/rumah).
Kemudian untuk pajak bangunan sendiri diberlakukan bagi gedung komersil rumah kos, hotel dan restouran atau tempat usaha. Selain wacana penghapusan PBB, Kementrian akan menghapus pula pajak NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Romzi/JJ).