oleh

Polemik Kasus Deposito Lamtim ‘Catatan Buruk’ Kepemimpinan Erwin Arifin

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terus bergulirnya polemik kasus deposito APBD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Rp300 Miliar memiliki ekses negatif terhadap kepemimpinan Bupati Erwin Arifin. Masalah ini dinilai menjadi ‘catatan buruk’ kepemimpinannya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi,S.IP. MH, mengatakan, polemik kasus Deposito APBD Lamtim itu berawal dari ketidak transparanan dalam pengelolaan APBD. Jika pengelolaan APBD itu dilakukan dengan transparan, maka potensi untuk munculnya masalah itu akan kecil.

[bubble author=”tegas Juniardi, Selasa (3/2/2015).”]Polemik ini jelas memiliki ekses negatif terhadap kepemimpinan Kepala Daerah-nya. Ini menjadi catatan kurang baik, harusnya Kepala Daerah mendorong pengelolaan dana APBD itu secara transparan, sehingga potensi masalahnya kecil[/bubble]

Juniardi menjelaskan, proses hukum kasus deposito Lamtim di Kejati Lampung selama ini juga kurang transparan. Sehingga, ketika prosesnya dinyatakan diberhentikan sementara, memicu polemik di masyarakat.

[bubble author=”tegasnya”]Bupati Lamtim juga harus berani menjelaskan ini secara gamblang kepada publik. Jelaskan soal alasan melakukan deposito itu, jumlahnya, bunganya, dan apakan dari sisi kebijakan juga sudah sesuai ketentuan. Bupati juga bertanggung jawab dalam konteks kebijakan[/bubble]

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Madani, Masyhuri Abdullah, menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Mantan Kepala DP2KAD Lamtim Junaidi dalam kasus Deposito APBD Lamtim sudah dilakukan oleh Kejati Lampung saat dipimpin Momock Bambang Samiarso.

Penetapan status itu, jelasnya, menunjukan jika Kejaksaan sudah memilki dua alat bukti,”Kalau saya amati dari perkembangan kasus ini memang ada dua soal yang tidak wajar. Pertama Pemkab Lamtim menerima bunga hanya sekitar 5,25 persen, angka itu jauh dari standar bunga Deposito Bank yang berada di sekitar 7 persen. Ini menjadi tanda tanya besar mengapa Pemkab Lamtim mau,” cetusnya.

Kejanggalan kedua, jelasnya, mengenai penganuliran status tersangka Junaidi. Sebab tidak ada kejelasan apakah kasus ini di SP3-kan atau dilanjutkan, mengingatkan dalam KUHAP tidak dikenal istilah penghentian sementara.”Kalau diberhentikan ya SP3,tidak ada istilah penghentian sementara proses hukum,” pungkasnya. (Burhanudin)