Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus memastikan pencairan alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah pusat paling lambat pada bulan April 2015 mendatang. Sambil menunggu proses pencairan tersebut, desa/pekon diimbau membuat usulan program pembangunan yang disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Tanggamus.
Kasubag Pemerintahan Pekon dan Kelurahan, Bagian Tapem Setkab Tanggamus, M. Yudhi menerangkan, dana desa berasal dari tiga sumber, meliputi dana APBN, APBD, dan dana bagi hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pencairannya secara bertahap, tahap pertama sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.Dalam PP 43/2014 mengatur tentang pendistribusian, perhitungan besaran dana yang diterima tiap pekon dan pertanggungjawaban. Untuk pencairan tahap I, pusat mentransfer paling lambat pada minggu II bulan April. Tahap II minggu II Agustus dan tahap III di pekan III November.
“Setelah dana ditransfer ke rekening pemkab, maka pemkab/pemkot harus sudah mentransfer ke pekon selambat-lambatnya tujuh hari setelah pengiriman dari pusat,” terang Yudhi mewakili Kabag Tapem Maradona.
Terkait berapa besar dana yang diterima tiap pekon, Yudhi masih enggan membeberkan. Alasannya kata dia, belum turunnya Peraturan Mendagri (Permendagri) serta petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Dana dari pusat Rp35 miliar, belum dari APBD Tanggamus sekitar Rp40 miliar dan dana bagi hasil PBB. Dalam menentukan besaran, pemkab juga menghitung sesuai rumus dari pusat yang disinkronkan dengan Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), peraturan daerah (perda) dan Pperaturan bupati (Perbup),” ujarnya.
Syarat untuk pencairan dana desa, pekon/desa harus mengajukan anggaran pendapatan dan belanja desa. Setelah diverifikasi, barulah dana cair. Untuk tahap II hingga tahap akhir, pekon harus membuat surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran.
“Pada prinsipnya, pertanggungjawaban dana desa ini sama dengan alokasi dana pekon (ADP) yang telah lama berjalan. Dan untuk penggunaan anggaran aparatur pekon tidak bisa sembarangan atau disepelekan, sebab yang diprioritaskan adalah pembangunan fisik guna mendongkrak perekonomian pekon,” katanya.
Besaran dana yang diterima masing-masing pekon tidak sama. Sebab perhitungan besaran ditentukan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, keterjangkauan, dan jumlah rumah tangga miskin. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemkab setempat juga akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa.
“Pemberian dana desa dari pusat ini tidak akan tumpang tindih dengan ADP yang selama ini sudah berjalan di Tanggamus. Jadi, tidak ada masalah. ADP tetap ada di tahun 2015, besaran ADP sendiri untuk 299 pekon di Tanggamus sebesar 10 persen dari APBD Tanggamus,” pungkas Yudhi. (Imron/JJ).









