Harianpilar.com, Bandarlampung – Persoalan yang membalut Deposito APBD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terus terkuak. Setelah penghentian proses hukumnya yang menjadi polemik, kini mulai terkuak adanya indikasi bunga yang dihasilkan dari Deposito itu menguap.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Deposito dana APBD Lamtim ini bermula pada tahun 2010 di Bank Mandiri senilai Rp7,5 miliar. Pada Juni 2010 Pemkab Lamtim kembali mendepositokan lagi dalam bilyet lain di bank yang sama sebesar Rp2 miliar.
Sementara, pendepositoan di Bank Lampung baru dimulai pada tahun 2012 sebesar Rp200 miliar yang dipecah menjadi 12 bilyet. Dua bilyet bernilai masing-masing Rp50 miliar dan sisanya sebesar Rp10 miliar.
Pada Bank Lampung diperoleh bunga deposito sebesar 5,5 persen sedangkan di Bank Mandiri mendapat bunga deposito sekitar empat persen lebih. Deposito tahun 2012 senilai Rp200 Miliar di Bank Lampung itu terhitung mulai Mei 2012 sampai Desember 2012 dengan bunga Rp7,3 Miliar. Kemudian senilai Rp55 Miliyar dengan bunga Rp246.876.013 di Bank BRI Cabang Metro pada Desember 2012. Namun, diduga kuat hal ini tidak tercatat dalam LKPJ KASDA Lamtim tahun 2012.
Sementara masalah lainnya adalah, terhitung sejak Januari, Februari, Maret, April, Mei 2013 Kas Daerah Lamtim menerima Bunga Desposito setiap bulannya. Bunga yang diterima Kasda Lamtim per- 21 Februari 2013 sebesar Rp71.002.746,00,-. Selanjutnya pada laporan keuangan bunga deposito BRI Cabang Metro tanggal 1 Mei 2013, bunga deposito yang dilaporkan sebesar Rp403.511.637,00.
Memperhatikan hal ini, bunga deposito yang dicatat oleh DPPKAD tersebut, tidak sesuai dengan jumlah bunga Deposito yang harus diterima pada setiap bulannya. Dengan kata lain bunga deposito yang diterima baik berdasarkan Bulan Penerimaan maupun Jumlah Bunga yang harus diterima oleh Kas Daerah Kab Lamtim tidak beraturan dan tidak tercatat dengan benar.
Jika dihitung secara keseluruhan, bunga deposito perbulan 5.5 persen maka dari Jumlah Rp55.000.000.000,- terhitung Januari 2013 sampai Mei 2013 bunga yang harus diterima adalah Rp721.390.398. Lalu berdasarkan laporan posisi kas daerah per- 02 Januari sampai 3 Mei 2013 sebesar Rp474.514.385.
Dengan demikian, terdapat selisi bunga deposito yang harus di terima dengan yang tercatat yakni sebesar Rp721.390.390 – Rp474.514.385 = Rp246.876.013,- atau Bunga Deposito yang tidak di terima (tercatat) dalam Kas terhitung dari Januari sampai Mei 2013 adalah Rp246.876.013.
Sementara, Kepala DP2KAD Lamtim, Almaturidi, hingga berita ini diturunkan belum berhasildikonfirmasi terkait masalah ini. (Romzy)









