Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah aksi yang ke 17 kalinya, Wendi Cs yang biasa melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Polresta Bandarlampung, akhirnya 4 dari 5 anggota komplotan ini berhasil dibekuk, Minggu (31/1/2015) lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senpi jenis Softgun dan kunci letter T.
Ke empat tersangka yang diringkus yakni, Wendi (22) warga Kalibalok Bandarlampung (residivis kasus curat). DA (17) warga Tanjungkarang Barat (TkB), Kinoy (19) warga Kemiling, Is (20) warga Tanjungkarang Pusat Bandarlampung, sementara Bombom (DPO).
Terhadap tersangka Kinoy dan Is ditahan di Poslek Sukarame sehubungan dengan tidnak pidana curat dan curas).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Dery Agung Wijaya kepada awak media menjelaskan, Wendi Cs sudah merupakan target kepolisian, terakhir beraksi di kawasan Fly Over Gajahmada.
“Kelompok ini terakhir beraksi 4 Januari lalu dan berhasil menggasak 2 unit sepeda motor milik korban Aji dan Galih warga Garuntang,” terangnya,Senin (2/2/2015) di Mapolresta.
Karena korban Galih melakukan perlawanan ditusuk dengan senjata tajam oleh Wendi pada bagian perut dan kepala.
Modusnya, kelompok ini memang mencari target dengan 2 buah motor dan melihat korban sedang berteduh di bawah fly over Gajahmada.
Para tersangka mendekati korban dan mengaku sebagai polisi yang mencurigai korban sebagai pengedar narkoba, namun korban Galih melakukan perlawanan sehingga dilukai oleh tersangka.
Lalu tersangka melarikan diri dengan membawa 2 unit sepedah motor milik korban jenis Honda Beat dan Yamaha Jupiter MX.
Berdasarkan laporan korban, gabungan Resmob Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame melakukan pengejaran, hingga 31 Januari 4 dari 5 tersangka berhasil diringkus.
Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti,sedangkan barang bukti berupa sepeda motor telah dijual tersangka uangnya telah habis untuk foya foya.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Repi/JJ).









