oleh

Dedy Hermawan: Lahan Waydadi Sebaiknya Diperdakan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik wacana pelepasan lahan Waydadi mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat, salah satunya dari pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan.

Dedy menilai pelepasan lahan Waydadi seharusnya diperdakan agar memiliki landasan hukum.

“Lebih baik dibuatkan Perda dan saya sepakat dengan DPRD, agar ada dasar hukum yang kuat apalagi menyangkut masyarakat banyak, aset sangat penting apalagi termasuk aset pembangunan,” ujar Dedy, saat dihubungi via telepon, Senin (2/2/2015).

Menurut Dedy, Perda akan memiliki hukum yang lebih kuat, Perda itu sebenarnya lebih menguntungkan untuk gubernur. Kalau selama ini belum disepakati, patut dibicarakan antara dua belah pihak, mengingat persoalan ini sudah lama, terus mau menunggu sampai kapan lagi.

“Waktu terus berjalan, ini bukan soal cepat atau tidaknya proses pembebasan lahan Waydadi itu, tapi bagaimana musyawarah yang ditempuh untuk menemukan kesepakatan antar dua belah pihak,” jelasnya.

Sedangkan untuk tim itu memang sudah terbentuk, tim itukan sudah ada semenjak jamannya gubernur Sjachroedin ZP, bukan tak boleh diganti dengan tim ini tapi kalau sudah solid kenapa dirubah, tinggal dimaksimalkan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung masih enggan menyatukan persepsi. Sampai saat ini pelepasan aset lahan di Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, masih alot di DPRD provinsi Lampung, sedangkan gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo, yang telah membentuk tim pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Waydadi tak mampu bergerak sebelum DPRD provinsi Lampung menyetujuinya.Pada 2014 lalu DPRD Provinsi Lampung sudah 3 kali melakukan pansus dan membuahkan hasil. DPRD meminta agar pelepasan aset milik Pemprov Lampung itu menjadi  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Namun Pemprov kembali melayangkan surat ke DPRD tanggal 30 Oktober 2014, yang meminta agar pelepasan aset ini tak perlu menjadi ranperda.Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Lampung, Sulpakar mengungkapkan, pelepasan aset HPL Waydadi seluas seluas 89 hektare (ha) ini sudah 3 kali pihaknya bolak-balik kirim ke DPRD Lampung sejak 2010, 2013 dan terakhir tahun 2014.

Sebelumnya Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung  Sulfakar mengatakan,  pelepasan aset itu saat ini tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Lampung. Pasalnya pelepasan HPL Way Dadi, sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala BPN RI tanggal 11 Januari 2013 lalu, Pemprov Lampung tak bisa melepas aset tersebut tanpa adanya persetujuan DPRD. (*)