Harianpilar.com, Bandarlampung – Tujuh terduga jaringan Narkoba jenis sabu-sabu, lintas sopir angkot digulung Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu (31/1/2015).
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung,Kompol Yustam Dwi Heno kepada awak media menjelaskan, terungkapnya jaringan narkoba ini saat anggota lantas menjaring tersangka Afrizal yang nyetir ugal ugalan, Sabtu (31/1/2015).
“Saat dihentikan dan digeledah ditemukan barang haram dan diserahkan ke Satnarkoba, setelah di test urine,ternyata tersangka positif menggunakan narkoba,” jelas Yustam, Minggu (1/2/2015) di Mapolresta.
Kemudian, ungkapnya, berdasarkan pengakuan Afrizal, akhirnya 6 tersangka lainnya berhasil diringkus pada hari yang sama (Sabtu-red).
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolresta berikut barang bukti.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Suba Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” jelas Yustam.
Terpisah,Kasatlantas Polresta Bandarlampung,Kompol Budhi Setyadi saat dihubungi via ponselnya,Minggu (1/2/2015) menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban supir angkot yang disinyalir menggunakan narkoba.
“Kan amat membahayakan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan. Akan kita pantau dan berikan tindakan tegas,” jelasnya.
Ke tujuh tersangka yang diamankan yakni, Afrizal (32 supir tembak,warga Jalan Ikan Tenggiri,Lerurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan. Junaedi (33),supirt tembak warga Jalan Hi.Abdul Rahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Agil Firmansyah (24),supir tembak warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Pesawahan,Kecamatan Telukbetung Selatan.4.Husni (35),supir,warga Jalan Dr.Susilo Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Telukbetung Utara.5.Dani Rachman,Supit,warga Jalan Jendral Suprapto Kelurahan Pelita Kcamatan Enggal.6.Bagio Sardjimin,(35)supir,warga Jalan Hi.Agus Salim Kelurahan Kelapa tiga Kecamatan Tanjungkarang Pusat,dan 7.Erick Susanto (36),dagang nasi uduk,warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat,Bandarlampung.
Selain mengamankan para tersangka,turut diamankan barang bukti berupa, 22 paket kecil shabu-shabu,seperangkat alat hisap(bong),1 bungkus kertas rokok Hit Mild berisikan plastik bening.1. buah HP merk Samsung,1 buah plastik asoy berisikan 8 paket kecil daun ganja.,1 buah plastik sedang berisikan daun ganja kering dan 1 buah dompet yang berisikan 7 paket kecil shabu shabu. (Repi/JJ).