oleh

DPRD Belum Setujui Pelepasan Lahan Waydadi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Harapan masyarakat Waydadi untuk memperoleh legalitas lahan, yang selama ini tercatat milik Pemprov Lampung tampaknya bakal menemui batu sandungan. Pasalnya, hingga kini DPRD Provinsi Lampung belum menyetujui pelepasan lahan seluas 89 hektar tersebut, meski Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sudah membentuk tim pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Waydadi.

Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemerintah Provinsi Lampung, Sulpakar, mengungkapkan, terkait pelepasan Aset HPL Waydadi seluas +- 89 hektar sudah 3 kali bolak-balik dikirimkan ke DPRD Lampung sejak tahun 2010, 2013 dan terakhir pada tahun 2014.

“Memang pada tanggal 30 Oktober 2014 kemarin kita kembali surati DPRD Lampung masalah pelepasan aset Waydadi, supaya tidak dijadikan Ranperda,” kata Sulpakar, Minggu (1/2/2015).

Menurut Sulpakar, pelepasan aset  masih tinggal menunggu persetujuan dari DPRD, sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala BPN RI tanggal 11 Januari 2013 yang lalu, Pemprov Lampung tidak bisa melepas asset tersebut tanpa adanya persetujuan DPRD.

Dipaparkannya, SK Kepala BPN RI tanggal 22 Mei 1992 no.58/BPN/1992 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung di Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame Bandarlampung dengan ketentuan sebagai berikut, bahwa dalam SK tersebut menyatakan tanah yang diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat dialihkan atau dipindah tangankan ke pihak lain harus meminta ijin ke BPN RI.

Sertifikat tersebut terdiri dari atasnama Pemprov Lampung ada 3 sertifikat, yang pertama sertifikat HPL no.01/S.1. tgl 16 Oktober 1994 seluas lebih kurang 62 hektar, kedua sertifikat HPL no.02/S.1 tgl 16 Oktober 1994 seluas lahan 23 hektare, dan yang ketiga sertifikat HPL no.03/S.1.tgl 16 Oktober 1994 seluas lahan 21 hektar.

“Nah sejak 1992 tanah itu sudah ditempati warga, makanya dalam SK BPN RI itu untuk alih tangan /pindah tangan harus ada persetujuan DPRD Lampung,” tandasnya.

Berdasarkan legal opinion dari kantor pengacara Negara (legal opinion Kejati) yang diterima pada tanggal 17 Januari 2013, menyatakan bahwa HPL Waydadi itu jelas milik Pemprov Lampung, dan dapat pelepasan asset tersebut harus ada persetujuan DPRD.

”Makanya kita ini tinggal menunggu dari DPRD itu, persetujuannya, karena sampai saat ini surat yang kita kirimkan pada 30 Oktober 2014 belum ada hasil. Sementara pak gubernur Lampung sudah membentuk tim pelepasan asset Waydadi. Kalau ini terbengkalai, berarti karena persetujuan dewannya yang lambat,” paparnya.

Pelepasan asset ini, diakuinya,  sudah 4 gubernur yang menjabat belum ada hasil.

”Ini kan sejak zaman Gubernur Pujono, bayangkan saja, sekarang sudah zamannya Gubernur Ridho Ficardo, sudah 4 gubernur berarti. Baru sekarang ini mulai tampak terang, tetapi kembali bergantung pada persetujuan DPRD Lampung,” tandasnya. (Fitri/JJ).