Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Kota Bandarlampung mengancam akan memutasi pegawainya ke daerah terpencil, jika terbukti malas dan kerap mengakali absensi. Salah seorang staf bahkan telah mendapat teguran keras.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fadilasari mengatakan, jika tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU harus diiringi dengan perbaikan kinerja. Sementara, dikatakan oleh mantan jurnalis ini, perilaku kerja pegawai itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dalam penerbitan sasaran kerja pegawai (SKP).
Menuurt Fadila, SKP yang ada dalam salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Terkait hal itu, maka pihaknya sedang melakukan pembinaan terhadap sejumlah PNS yang berkinerja buruk.
“Kami tengah melakukan stressing terhadap sejumlah PNS yang belum optimal dalam bekerja. Salah seorang staf bahkan telah mendapat teguran keras,” jelasnya.
Tanpa kesadaran PNS atas pentingnya penegakan disiplin, kata ibu dua anak ini, maka sebaik apapun sistem yang diterapkan akan tetap bisa diakali. Sudah menjadi rahasia umum kewajiban absen sidik jari pada pagi dan sore hari diakali oleh PNS malas dengan datang pagi hari kemudian pergi meninggalkan kantor dan pulang lagi pada sore hari untuk absen sidik jari kembali.
“Perilaku kerja yang seperti inilah yang harus kita benahi. Jika ada yang masih membandel, maka saya tak segan-segan untuk merekomendasikan yang bersangkutan untuk dipindahkan ke daerah terpencil,” tegasnya.
Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, Jainuddin mengungkapkan, tekadnya untuk mewujudkan kinerja KPU Kota Bandar Lampung yang lebih maju dari tahun sebelumnya.
“Saya sepakat dengan pak ketua, kinerja harus lebih baik. Apalagi tahun 2015 ini kami akan bertugas menyelenggarakan pemilihan walikota yang tentunya menuntut disiplin pegawai dari berbagai aspek kegiatan yang dilaksanakan. Pegawai yang indisipliner akan ditindak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Supremasi hukum kepegawaian harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan konsisten, dan dapat memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya,” pungkasnya. (Lia/JJ).