Harianpilar.com, Pesawaran – Dua perbedaan pandngan politik di Partai Hanura tidak menyurutkan Supriyadi ketua DPC Hanura Kabupaten Pesawara.
Untuk itu, pihaknya tetap melakukan atau meneruskan penjaringan pemilkihan balon Bupatai dan wakil bupatpati sesuai mekanisme atau petunjuk yang tertulis juklak 080 masing-masing tingkatan memiliki kewenangan. Dan tertuang bab 11 pasal 30 ayat 2,”kata Supri.
menyebutkan setiap tingkatan memiliki kewenangan masing-masing, dalam melakukan atau menentukan balon bub dan balon wabub.
Dengan demikian, Bilamana Ketua DPD Hanura Lampung akan ikut campur dalam memilih balon bub dan wabub Kabupaten Pesawaran, yang mendaftarkan pada panitya DPC Hanura Itu sangat menyalahi kententuan DPP Pusat.
“Tidak benar bilamana Ketua DPD Hanura akan mengulang penjaringan Balonbub dan wabub Pesawaran. Jelas tertuang dalam juklak 080 setiap tingkatan memiliki kewenanagan menjaring balon masing-masing,”tegas Supriyadi diruang kantor DPC Hanura Pesawaran.
Tak hanya itu saja,secara tegas anggota DPRD dibagian anggaran itu secara tegas mengatakan tingkatan yang dimasut dalam juklak 080 DPP memiliki kewenangan untuk menjaring balon Predisiden, Sednagkan DPD Balon Gubernur secara otomatis DPC msepenuhnya memiliki kewenangan dalam mengusulkan balonbub ke DPP.
Jadi penjaringan yang telah dilakukan oleh panitya penjaringan parati Hanura Pesawaran, calon bupatai dan calon wakil bupati pesawaran priode mendatang yang telah berjalan tidak akan mungkin dilakukan pengulangan.
Selain telah berjalan, saat ini sudah ada dua balon bub yang telah mendaftar masing-masing H. Musiran yang kini masih menjabat wabub peswaran, dan Albertus Haryono mantan ketua DPD Hanura Lampung.
Selain itu juga, yang berhak menentukan balon bukan partai atau DPD melaikan penjaringan ditingkat KPU. Dan yang menyetujui balon ditingkat partai yakni DPP sedangkan DPD hanya pemberitahuan saja sifatnya.
,”kemudian bilamana akan dilakukan penambahan waktu pendaftaran kemungkinan dapat dilakukan oleh panitya penjaringan balon bilamana panitya menyepakatai,”tegasnya, seraya mengatakan ketua DPD Hanura atau kubu Mance akan membuka penjaringan balonbub partai Hanura, bukan berarti akan melakukan penjaringan ulang, dan mengagalkan penjaringan yang sebelumnya telah kami lakukanan.
Meskipun Abdurachman Sarbini (Mance) Ketua DPD Hanura Provinsi Lampung, sebelumnya menyebutkan akan dilakukan pergantian ketua DPC Hanura Pesawaran, terkait yang bersangkutan pernah dipanggil oleh pihak kepolisian selama 3 kali?.
Tidak membuat langkah kubu anggota DPRD Pesawaran ini (Supriyadi,Red) terhenti. Pasalnya, Supriyadi menyatakan hingga saat ini, dirinya masih syah sebagai Ketua DPC Hanura Pesawaran.
“Itu kan (pergantian) maunya, Ketua DPD Hanura Lampung saja. Karena, sampai saat ini, saya masih sebagai Ketua DPC Hanura sesuai petunjuk DPP. Jadi, biar saja DPD mau seperti apa, yang penting saya tetap menjalankan perintah partai sesuai mekanisme dan aturan dari DPP,” terang kubu Ketua DPC Hanura Pesawaran, Supriyadi ditemui di kantor Sekretariat DPC Hanura Pesawaran, kemarin.
Ditanya apakah, konflik DPD Hanura hingga DPC partai besutan Wiranto di Kabupaten Pesawaran “pecah” menjadi dua kubu. Setelah, Ketua DPD Hanura Lampung, Abdurahman Sarbini, langsung menunjuk Plt Ketua DPC Hanura Pesawaran, tidak mempengaruhi penjaringan Pilkada? Secara tegas, anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD kabupaten setempat ini, menyatakan, konflik internal partai Hanura tidak akan mempengaruhi, penjaringan Pilkada yang sudah berjalan.
“Saya yakin, setiap Cabup pasti punya wawasan. Pastinya, mereka (Cabup) yang akan mendaftar ke DPC Hanura sudah tahu pengurus DPC yang diakui DPP,” tegas pria yang gemar koleksi cincin batu mulia ini.
“Nantinya, tiga nama cabup akan kita ajukan kepada DPP Hanura. Tinggal, DPP yang menetapkan satu Cabup dari tiga nama Cabup yang sudah kita ajukan. Yang jelas, panitia penjaringan sudah menjalankan aturan, sesuai ketentuan Juklak Juknis, nomor 080 dari DPP,” ujarnya.
Artinya, kita sudah menjalankan membuka penjaringan sesuai juklak-juknis, jadi saya tanya apanya? yang tidak syah dan mengenai konflik ini, kita sudah lapor DPP, ” ungkap Supriyadi.
Dihubungi terpisah, Koordinator daerah (Korda) DPP Hanura perwakilan Lampung, Edward Marpaung, menegaskan, langkah Ketua DPD Lampung, Abdurahman Sarbini, yang memberhentikan Supriyadi sebagai Ketua DPC Hanura Pesawaran, tidak ada dasar hukum dan mengada-ada.
Karena, menurutnya sampai saat ini DPP tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Supriyadi.
“Makanya, saya tegaskan hingga saat ini, Supriyadi masih syah sebagai Ketua DPC Hanura Pesawaran. Pemberhentian ada aturannya, jangan memberhentikan orang basing-basing, ini tidak benar namanya,” kata Edward dihubungi, wartawan koran ini, kemarin.
Mengenai Supriyadi terindikasi tersangkut masalah hukum, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Hanya saja, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya pada sejumlah PAC Hanura kecamatan, bahwa mereka dibayar untuk melaporkan Supriyadi.
Untuk itu, bersama bukti rekaman dari pengurus PAC-PAC, pihaknya akan menelusurinya dan membuat laporan ke DPP.
Dijelaskannya, jika Supriyadi terkait persoalan hukum. Maka, harus ada kepastian ingkrah ketetapan hukum. Berdasarkan, hasil penelusuran pihaknya pada sejumlah PAC Hanura Pesawaran, bahwa mereka dibayar untuk melaporkan Supriyadi.
Untuk itu, pihaknya akan menelusurinya dan membuat laporan ke DPP.
“Kalau bicara soal terindikasi hukum, Ketua DPD Hanura Lampung (Mance) juga pernah dipanggil pihak penegak hukum, walau status saksi. Artinya, langkah DPD memberhentikan Supriyadi sebagai Ketua DPC salah. Apalagi, sudah menunjuk Plt, apa dasarnya?,” katanya. (Hp)