oleh

Polres Lampung Utara Bekuk Lima Perambah Hutan

Harianpilar.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan lima orang yang diduga  perambah hutan yang kerap melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung. Penangkapan itu dilakukan saat operasi skala besar yang dilakukan dalam rangka pemberantasan premanisme dan pungutan liar (Pungli).

Ke lima perambah yang diamankan anggota gabungan di bendungan Wayrarem Kecamatan Abung Pekurun tersebut adalah Karyanto (28), Jamal (27), Jasman (32), Jasiman (32) keempatnya Warga Desa Kinciran, Abung Tengah dan satu tersangka lainnya yakni Sugiman (52) Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

Diketahui kemudian, Sugiman merupakan pengemudi truk yang dipergunakan untuk mengangkut hasil jarahan mereka.

Kabag Ops Polres Lampura  Kompol M Syahirul A Rambe mengatakan, operasi tersebut merupakan operasi besar yang melibatkan seluruh fungsi jajaran Polres dan gabungan Polsek.

”Anggota yang dilibatkan 300 personil gabungan Polres dan Polsek, kegiatan ini dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat,” ujarnya, Kamis (22/1/15).

Selain dari kelima tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit truck yang masih mengangkut kayu jati sekitar 21 batang, alat pemotong pohong, senjata tajam (Golok), dan satu unit motor.

”Untuk para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke lima tersangka merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah berinisial MI warga Kinciran, Abung Tengah.

”Anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, untuk pengakuan salah satu tersangka bernama Karyono dirinya mendapatkan upah sekitar 21 batang kayu jati,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan pengakuan Jamal, lanjutnya, ia (Jamal, red) bersama Jasman, Jasiman, dan Sugimana.

“Mereka diperintahkan oleh inisial MI untuk menggarap lahan kawasan hutan lindung.  Mereka mendapatkan upah 400 Ribu yang dibagi berempat. Itu pengakuan sementara ke lima tersangka yang masih kami dalami adalah kawasan hutan lindung mana yang mereka garap serta pendistribusian kayunya kemana,” terangnya.

Ditambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ke lima tersangka, pihaknya juga akan memanggil pemiliknya yakni berinisial MI.

”Tunggu saja karena masih dalam pemeriksaan anggota,” terang Rambe.

Dijelaskan pula, saat operasi gabungan besar tersebut, turut diamankan dua pelajar yang saat jam belajar berada di bendungan Wayrarem dan salah satu warga yang diduga sering melakukan pungli.

“Kami juga mengamankan barang bukti  sebilah sajam (Badik) dari operasi tersebut,” pungkasnya. (Iswan/Hery/JJ).