oleh

UMK Tanggamus Masih Mengacu UMP

Harianpilar.com, Tanggamus – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tanggamus tahun 2015 masih mengacu dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp1.581.000 juta. Mengingat Tanggamus belum memiliki dewan pengupahan .

“Karena untuk Kabupaten Tanggamus sendiri, masih minim perusahaan perusahaan besar yang berdiri, Nah salah satu unsur dibentuknya dewan pengupahan harus ada perusahaan besar. Perusahaan itu bisa dikatakan besar jika dalam suatu perusahaan membentuk minimal 25 karyawan yang tergolong dalam suatu unit serikat pekerja, dan perusahaan yang ada  saat ini masih banyak tergolong menengah ke bawah,” kata Kasi Pengawasan dan Norma Kerja, Disosnakertrans Tanggamus  Afroni, Rabu (21/1/15).

Selain belum memiliki dewan pengupahan, jelasnya, Tanggamus  sendiri masih minimnya perusahan besar untuk menetapkan UMK itu sendiri. Dewan Pengupahan sendiri umumnya terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Organisasi Perusahaan itu sendiri.

Afroni juga menegaskan jika pihaknya telah melaukan sosialisasi terkait besaran UMK, namun hingga kini belum mendapatkan laporan dari perusahaan.

“Sampai saat ini, belum ada laporan yang masuk ke kami namun jika ada perusahaan yang tidak mematuhi dan melanggar tentu akan kita tindak tegas, dan jika terbukti melanggar dikenakan sanksi perdata 100 sampai dengan 400 juta, dan pidana kurungan selama enam bulan, untuk itu kami meminta kepada perusahaan baik kecil menengah maupun besar untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.(Imron/JJ)