oleh

Kena Sanksi, Gaji Aggota DPRD Lampura Ditunda

Lampung Utara (Harian Pilar) – Pemkab Lampung Utara (Lampura) secara tegas menyatakan jika penundaan gaji anggota DPRD Lampura, sebagai bentuk sanksi  administratif atas tidak disahkannya RAPBD 2015 seperti yang diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut terhadap pemangkasan sejumlah anggaran sejumlah Satker, termasuk sekretariat DPRD.

“Penundaan gaji Aleg ini sebagai bentuk sanksi administratif atas tidak disahkannya RAPBD 2015 seperti yang diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kami ini orang keuangan harus kaku. Karena kalau ngelanggar hukum maka konsekuensinya juga akan bersinggungan dengan hukum,” papar Sekretaris Tim Anggaran Eksekutif yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Budi Utomo, saat gelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lampura M Yusrizal, Selasa (20/1/15).

Hearing yang berakhir deadlock itu, sempat memanas lantaran masing-masing pihak ngotot mempertahankan argumentasinya terkait penundaan gaji dan pemangkasan anggaran itu.

Terkait alasan ‘pemangkasan’ pagu anggaran Sekretariat DPRD, Budi berkilah hal itu tidak hanya terjadi pada Sekretariat Dewan tapi terjadi juga pada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada.

Sebab, jelasnya, akibat gagalnya pengesahan RAPBD 2015 yang totalnya mencapai Rp.1,4 triliun, sejumlah anggaran harus mengalami penyesuaian sebagai konsekuensi atas digunakannya Peraturan Bupati pengganti APBD 2015.

Di mana akibat penggunaan Perbup yang tengah dievaluasi oleh gubernur tersebut maka terjadi selisih anggaran sekitar Rp200 miliar.

Sebab, besaran pagu anggaran Perbup ini harus mengacu pada besaran pagu APBD tahun 2014 silam sebesar Rp1,2 triliun.

“Karena kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen tidak dikirim pusat, gaji CPNS K2 (Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II) tidak ditransfer dari pusat, dan pengembalian anggaran desa sebesar 10 persen dari anggaran perimbangan maka setiap Satker termasuk DPRD harus dipangkas,” dalihnya.

Pernyataan Budi ini menyulut emosi sejumlah Aleg yang hadir. Joni Saputra misalnya, menyatakan apa yang dilakukan oleh kalangan eksekutif ini sangat kurang bijaksana dan dapat membuat ‘konflik’ antara DPRD dan pihak eksekutif semakin berkepanjangan.

Terlebih, apa yang dilakukan oleh pihak eksekutif belum jelas landasan hukumnya dan gubernur Lampung pun menyatakan tidak boleh ada anggaran yang dikurangi dalam Perbup dimaksud.

“Gaji itu hak. Kalau melanggar aturan, dasar hukumnya mana?. Pemangkasan pagu Sekretariat DPRD hingga Rp7,5 miliar juga dasar hukumnya enggak jelas,” kritiknya dengan nada keras.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD, Guntur Laksana menandaskan tidak semestinya Pemkab melakukan hal dimaksud. Karena itu sama saja membuat hubungan DPRD dan Pemkab semakin tidak harmonis.

Seyogyanya, menurut Guntur, pihak eksekutif menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan pihak DPRD pasca kegagalan pengesahan RAPBD 2015 dan bukan sebaliknya.

“Mestinya kalau komunikasi kita tidak jalan, jalin dong komunikasi yang lebih baik dengan DPRD. Mana dasar hukumnya gaji disetop, pagu dikurangi itu. Kalau seperti ini bisa timbul perang lagi,” beber dia.

RDP ini ditutup tanpa menghasilkan keputusan apapun. Namun demikian, Panja Banggar bersama kalangan eksekutif yang hadir sepakat kembali mengagendakan RDP di waktu dekat. Dimana pada RDP mendatang, pihak DPRD meminta Ketua Tim Anggaran eksekutif (Sekretaris Kabupaten) ikut hadir dalam rapat. (*)