Bandarlampung (Harian Pilar) – Terduga kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja Ario Widiyatama (26) yang tercatat warga Desa Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kotamadya Metro, tidak mengakui jika barang tersebut miliknya.
Ario yang ditangkap di kost tempat tinggalnya di Jalan Soekarno- Hatta, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung bersama barang bukti di dinding yang ditutupi vigura, Sabtu (10/1/2015).
“Barang itu bukan punya saya, tahu-tahu ada gerebegkan dan ditemukan paket ganja dan sabu di dalam tisu di dinding yang ditutupi vigura,” kata Ario, saat diwawancarai di ruang Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Senin (12/1).
Menurut Ario, dirinya tidak mengetahui barang tersebut milik siapa, meski barang haram itu berada di dalam rumahnya.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung,Kompol Yustam Dwi Heno menjelaskan, Ario diamankan, Sabtu (10/1) di kamar kos Saikun Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Rajabasa sekitar pukul 13.00 Wib atas informasi masyarakat yang mengatakan kalau termpat kost tersangka sering dijadikan penyalahgunaan narkoba.
“Informasi itu benar adanya, sehingga kita bisa menangkap Ario,” jelas Yustam, seraya menegaskan jika pihaknya tidak menyalahkan pengakuan Ario.
“Biairin aja dia nggak ngaku, kan itu hak dia,” kata Yustam.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun,maksimal 20 tahun penjara.(Repi/JJ).