laporan: Fitri/Repi
Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar)
Proses pengukuran lahan milik PT KAI di sepanjang rel kereta api Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjngkarang Timur mendapat perlawanan warga. Alhasil, petugas PT KAI gagal melakukan pengukuran.
Ratusan warga yang bermukim di sepanjang bantaran rel kereta api, sejak pukul 09.00 wib, Selasa (11/11) sudah terlihat sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan, setelah sebelumnya mendapat infomasi rencana pengukuran tersebut. Beruntung petugas PT KAI tidak datang sehingga potensi bentrok bisa terhindar.
“Kami menolak atas rencana PT KAI yang melakukan pengukuran tanah,ini tanah Negara. Ini negara hukum masyarakat mempertahankan tanah negara untuk tidak di komersilkan, contoh di Teuku umar jadi anjang bisnis, kalo ini untuk komersil kami menolak kalo dibuat terminal kami bisa saja mundur,dan ini tanah negara bukan kereta, ini yang kami tau milik (PNKA )perusahaan negara kereta api, jadi KAI tidak berhak untuk menggusur kami,” tegas salah seorang warga setempat Robert S Gultom, Selasa (11/11/2014).
Sementara, Manager Humas PT. KAI Sub Divre III.2 Tanjung Karang Muhaimin mengatakan, PT KAI akan tetap melakukan pendataan dan pengukuran bangunan di atas tanah milik PT KAI walaupun aksi pengukuran bangunan hari ini harus batalkan.
” Pengukuran tanah hari ini engga jadi, tapi pasti, karena kita sudah bentuk tim,” ujar Muhaimin melalui telepon selulernya, Selasa (11/11/2014).
Sebelumnya, melalui surat Nomor Jb.302/x/1/sdr.III.2-2014 yang ditujukan ke lurah Sawah Brebes di tempat dan sudah diterima oleh masyarakat atas pendataan dan pengukuran bangunan di atas tanah milik PT KAI.
Muhaimin mengatakan, pendataan dan pengukuran bangunan di atas tanah milik PT KAI akan dilakukan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Dalam surat tersebut yang diterima warga dituliskan dalam rangka peningkatan pengamanan dan penjagaan aset tanah PT KAI, maka petugas PT KAI Sub Divisi Regional III.2 Tanjungkarang akan melaksankan pendataan bangunan di atas tanah milik PT KAI Persero berdasarkan data aset / grondkaaart dalam surat tersebut tertera pelaksanaan dimulai hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 sampai selesai dan ditanda tangani oleh Vice President SDR III.2 Tanjungkarang Heru Kuswanto
Melalui surat Nomor Jb.302/x/1/sdr.III.2-2014 yang ditujukan ke Lurah Sawah Brebes di tempat dan penolakan ini pula disampaikan hampir di seluruh masayarakat di RT 01 dan 04 yang dihuni hampir 400 warga.