Mesuji (Harian Pilar)
Tingkat Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji nampaknya harus dievaluasi kambali. Pasalnya tingkat maksimal kerja pegawai Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pemkab setempat, kian hari makin amburadul, terlebih tidak ada ketegasan Kepala SKPD BPBD Mesuji, Drs. Ali Yazid, MM.
Takhanya itu, Kepala BPBD juga terkesan tidak mampu memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS. Sehingga terdapat salah satu PNS yang mengkang-kang PP53 Tahun 2010 tersebut.
Sementara Abdi Negara yang disebut-sebut sebagai pelayan masyarakat justru tidak pernah bekerja, itu ditampilkan oleh Aris Padilah, selaku Staf BPBD Mesuji, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pemkab setempat, pasca perolingan yang dilakukan pemerintah daerah September lalu.
Kendati demikian, kinerja sosok Aris Padilah dibenerkan oleh Ali Yazid selaku kepala SKPD BPBD setempat, saat di temui diruang kerjanya, Senin (3/11), jika Ali Yazid sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap Aris Padilah, namun dirinya tak mau membuktikan bukti surat, terhadap awak media, justru dirinya mengaku kalau Aris pernah masuk kantor sebanyak 3 kali pasca perolingan, saat ia pindah ke BPBD.
“Selaku kepala SKPD, memang telah dikirimkan surat panggilan, dan teguran, untuk masuk kerja, sementara yang saya ketahui Aris masuk kerja hanya tiga kali dalam beberapa bulan terakhir, adapun dirinya sebagai staf ya memang dia (Aris) akan pindah ke provinsi. Namun dirinya saat ini tengah berada di kediamannya di Kota Bumi-Lampung Utara, jika kalian ingin tahu kenapa dia tidak pernah ngantor maka tanya aja langsung ke yang bersangkutan,” tandasnya. (Sandri/JJ)