oleh

Soal Limbah, PT IMBP Terancam Dipanggil Paksa

Komisi III DPRD Lampung Tengah merencanakan rapat lintas komisi, menyusul penolakan Sidak Komisi III oleh pihak PT Indo Mas Produk (IMBP) yang diduga limbah perusahaan tersebut mencemari sejumlah sungai.

Lampung Tengah (Harian Pilar)

Ketua Komisi III DPR Lamteng Agus Riyanto mengatakan, rapat lintas Komisi juga dilakukan karena disinyalir bahwa PT tersebut banyak melakukan kecurangan. Agus menilai bukan hanya limbah saja yang bermasalah di PT IMBP, akan tetapi masih banyak kesalahan-kesalahan yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan.
“Kalau perlakuan mereka seperti itu (menolak disidak), ini justru menambah kecurigaan kita, makanya kita akan rapat lintas komisi. Secepatnya, Insya Allah besok (hari ini),” kata Ketua Komisi III DPRD Lamteng Agus Riyanto, saat di gedung dewan setempat, Senin (3/11).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Komisi III untuk melayangkan panggilan resmi terhadap PT IMBP.
Menurutnya, apabila pihak perusahaan tetap membangkang, dan tidak mengindahkan panggilan yang diberikan, Natalis mengancam akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kita coba dulu panggil secara resmi pimpinannya untuk klarifikasi. Kalau mereka masih saja membangkang tidak mau hadir, kita akan lakukan panggilan paksa,” kata J. Natalis Sinaga.
Diberitakan sebelumnya, Inspeksi mendadak (sidak) limbah yang dilakukan Komisi III DPRD Lampung Tengah ke PT Indo Mas Bambu Prodak (IMBP) yang berada di kampung Kecubung Kecamatan Terbanggi Besar Jumat (31/10) lalu ditolak mentah-mentah oleh pihak scurity penjaga PT.
Pasalnya, pihak security melarang anggota Komisi yang dikomandoi Ketua Komisi III DPRD Lamteng Agus Riyanto untuk melihat limbah dengan alasan pimpinan perusahaan tidak berada dilokasi, dan harus ada koordinasi terlebih dahulu karena PT sedang tidak beroperasi.
“Kita tidak berani Pak, mau antar kesana. (lihat tempat pembuangan limbah), karena atasan kami lagi tidak disini. Kita bisa dimarahi atasan kalau kalau tidak menuruti perintah. “ kata salah satu security saat ditanyai perihal larangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III berjanji akan segera mengambil tindakan tegas. Komisi III menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan terkait penolakan itu.
“Kenapa kita dilarang? Ini namanya pelecehan lembaga. Kami ini (DPRD) Institusi kelembagaan tertinggi di Lampung Tengah. Kita akan panggil atasan mereka (pimpinan) ada apa koq seperti ini.” kata Ketua Komisi III DPRD Lamteng Agus Riyanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Muhamad Ghofur, dan Sekretaris Komisi Firdaus Ali saat memberi penjelasan kepada sejumlah awak media terkait kejadian ini.
Politisi PPP itu menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan ke Badan Lingkungan Hidup dan Polres Lamteng untuk melakukan pemeriksaan paksa, apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan yang diberikan.”Ini tidak bisa dibiarkan saja seperti ini. Kita akan berikan efek jera kepada pihak perusahaan supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.” tandasnya.
Diketahui, Komisi III DPRD Lamteng melakukan sidak limbah ke PT IMBP Kecubung Terbanggi Besar karena disinyalir limbah PT itu menyalahi aturan karena belum layak untuk dialirkan kesungai.
Namun ketika hendak masuk kedalam lokasi, security pabrik tidak bersedia membukakan gerbang. Bahkan salah satu anggota komisi III Wayan Subawe yang ikut melakukan sidak terpaksa turun dari mobil untuk meminta security membuka gerbang.”Coba dibuka dulu ini (gerbang). Kita ini bukan mau antri antar bambu disini. Kita mau liat limbah didalam.” katanya dengan nada keras
Pihak security akhirnya membuka gerbang, namun tidak mengijinkan para wakil rakyat yang hadir untuk melihat tempat pembuangan limbah dikarenakan perusahaan tidak sedang beroperasi, dan para petinggi perusahaan sedang tidak berada di tempat. (Muja/JJ)