oleh

Musoppa Terancam 4 Penjara

Laporan: Repi
Editor: Juanda

Bandarlampung (Harian Pilar)
Polda Lampung menegaskan hasil tes urine tersangka Narkoba Musoppa sebagai upaya akal-akalan tersangka untuk mengelabui penyidik. Pasalnya, hasil urine yang diklaim tersangka dari BNN tidak diakui sebab belum masuk dalam materi penyidikan.

“Ada hasil test dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diberikan oleh keluarga tersangka Musoppa, hasilnya negatif. Namun itu tidak diakui sebab bukan materi penyidikan. Soal Musoppa berusaha dengan minta ditest BNN selama pelariannya tidak masalah tetapi tidak kita akui,” tegas Dirnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Edi Swasono, saat jumpa pers di Ditnarkoba, Jum’at (7/11/2014) lalu.

Dijelaskan Edi, terkait status DPO tidak ditujukan dan diberikan untuk keluarga tersangka melainkan penegak hukum untuk jajaran penyidik kepolisian. “Kebutuhan DPO bukan untuk keluarga tersangka karena pada pemanggilan pertama dan kedua tidak datang kita terbitkan DPO,” jelasnya.

Ditambahkan Edi, apa yang dilakukan Musoppa merupakan akal-akalan Musoppa untuk menghilangkan jejak dan yang berhak meminta dilakukan test urine atau sejenisnya adalah penyidik bukan tersangka apalagi pihak keluarganya.
“Salah alamat itu dan tidak ada korelasinya dengan penyidikan,” ucapnya, seraya mengungkapkan dalam pelarianya, mobilitas Musoppa Lampung-Jakarta.

Ditegaskan Edi, hingga kini penyidik masih mendalami asal barang (sabu-sabu) karena pengakuan Hasmuni dari Musoppa dan sebaliknya.
“Untuk sementara ini kita kenakan pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara, namun bisa saja berubah menjadi 114 atau 112 Undang Uandang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukumannya tentu lebih berat. Pasal bisa saja berubah sesuai hasil pemeriksaan,” ungkap Edi.
Untuk diketahui, Jum’at (7/11) sekitar pukul 10.00 Wib dengan diantar pihak keluarga dan didampingi pengacara, tersangka Musoppa datang menyerahkan diri setelah selesai menjalani pemeriksaan Musoppa langsung digelandang ke sel tahanan Ditnarkoba.

Sementara, Hamdi kakak Musoppa,dan Syamsul kakak sepupu menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya mempelajari nuansa dan persoalan yang membelit adiknya.
“Setelah urun rembuk dengan keluarga kita antarkan dia (Musoppa). Selama ini Musoppa ada di Tanggamus,” ungkap Hamdi, seraya membantah jika aktifitas Musoppa selama ini bermain dengan narkotika karena dua kali menjabat sebagai kepala pekon, yang dianggap berprestasi.”Kita shock aja dengan kejadian ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Musoppa, anggota dewan Tanggamus adalah tersangka narkoba yang diamankan di Novotel bersama dengan Hasmuni dan Iswahyudi sopir Musoppa, saat kegiatan Bimtek anggota dewan terpilih Kamis (18/9) malam sekitar pukul 23.35 Wib bersama dengan dua wanita yang hingga sekarang tidak jelas keberadaan dan identitasnya.