oleh

Perda BG Bakal Terganjal SLF

Bandarlampung (Harian Pilar) – Sertifikat Layak Fungsi (SLF) disinyalir bakal menjadi titik krusial terkait Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung (BG).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Banleg Wiwik, salah satu menjadi titik krusial dalam perda BG adalah terkait sertifikat layak fungsi terhadap sebuah bangunan dan gedung.

Wiwik menjelaskan GSB untuk di jalan arteri primer dan sekunder adalah minimal 15 meter dari tepi jalan.

“Jika merujuk Perda tersebut tentunya akan banyak bangunan dan gedung di kota khususnya di jalan protokol yang akan terkena dampaknya,” katanya.

Mau tidak mau, kata Wiwik, sesuai Perda memang paling sedikit 15 meter, karena ini diatur dalam pasal 24 ayat 7 Perda BG Kota Bandarlampung.

Sementara itu Ketua Banleg Imam Santoso mengingatkan bahwasanya Raperda ini nantinya akan mengancam bangunan tower di Bandarlampung.
“Adanya Perda ini maka tower yang berdiri di atas bangunan gedung akan dilarang. Tapi tower yang sudah berdiri tetap masih diizinkan sampai masa berlaku izin habis,” ujar Imam.

Sementara Walikota Bandar Lampung Herman HN memuji DPRD yang dalam waktu empat bulan bisa merampungan dua Raperda yakni raperda ABPD 2015 dan Raperda Bangunan dan Gedung.

“Saya bangga sama anggota dewan sekarang ini, cuma dalam waktu empat bulan bisa selsaikan dua Perda, padahal mereka jarang jalan-jalan,” ujarnya. (Lia/JJ)