oleh

Penggarap Register 18 Tagih Janji PT Inhutani

Laporan: Fahmi
Editor: Juanda
Pesawaran (Harian Pilar) – Ratusan warga Dusun Jatiharjo Desa Gudunggumanti, Kecamatan Tigeneneng, yang selama ini mendiami lahan Register 18 mendesak Pemkab Pesawaran untuk menyerahkan lahan tersebut ke masyarakat, sesuai dengan janji Pemkab.

“Pada awalnya masyarakat dijanjikan akan diberi lahan garapan dan tempat tinggal di luar kawasan hutan, bila mampu bertahan selama 5 tahun berturut-turut membuka lahan dan menanam serta menjaga tanaman jati. Tapi hingga saat ini, janji pemberian lahan itu tidak pernah terealisasi yang mengakibatkan masyarakat masih hidup di dalam HTP Tangkit Titi Bungur 2 Register 18,” jelas salah seorang warga Bejo, saat menggelar aksi demo di kantor DPRD Pesawaran, Kamis (13/11/2014).

Diejlaskan Bejo, Dusun Jatiharjo memiliki luas sekitar 100 hektar yang dihuni oleh sebanyak 1.875 jiwa dengan jumlah KK 347 dan hingga kini keberadaanya masih dalam kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP) Titi Bungur 2 Register 18, yang mulanyanya didatangkan dari Jawatimur, Yogyakarta dan Jawabarat oleh pemerintah RI pada jaman penjajahan Belanda.

Ditegaskan Sutopo warga lainya, pada 2010 lalu DPRD Provinsi Lampung telah membentuk tim Pansus untuk mengadakan investigasi dan inventarisasi terhadap dugaan pelanggaran izin pemegang Hutan Produksi-Hutan Tanaman Industri (HP-HTI) PT. Inhutani V di beberapa kawasan register di Lampung termasuk HTP Tangkit Titi Bungur 2 Register 18.

“Tapi fakta di lapangan semenjak berdirinya PT. Inhutani V Lampung pada 1991 dan tugas khusus untuk mempercepat pembangunan HTR dengan menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat tidak pernah menjalankan aksi penanaman atau aktifitas pengelolaan lahan, hingga terjadi pembiaran lahan yang mengakibatkan lahan kawasan tersebut dimanfaatkan dan dikelola masyarakat setempat yang pengolaannya sudah mencapai 100 persen,” jelasnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, masyarakat meminta kepada DPRD Pesawaran untuk segera membentuk Pansus penanganan kawasan Register 18.

“Sebagai penyambung lidah rakyat, kami berharap kepada DPRD untuk membawa aspirasi kami ini sampai ke Menteri Kehutanan agar dapat mencabut izin kelola PT. Inhutani V dan mengupayakan lahan seluas 100 hektar yang ditempati masyarakat dapat dikonversi atau dikeluarkan dari kawasan hutan dan memberhentikan aktifias PT. Inhutani V,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, S.I.Kom mengatakan pihaknya akan segera mencari solusi yang terbaik. Sebab, menurutnya, lahan kawasan yang digarap oleh masyarakat saat ini, merupakan tanah milik negara. Sedangkan kehendak masyarakat yang bermukim dan mengelola lahan kawasan tersebut, meminta kejelasan status hak kelola lahan tanah yang selama ini telah mereka kelola.

Menyikapi keinginan masyarakat ini, politisi PDI itu mengaku akan segera mencarikan solusi, terkait persoalan yang tengah dihadapi warga yang selama ini telah menggantungkan kehidupannya dari lahan kawasan Register 18 tersebut.

“Nanti kita carikan solusi sembari kita berjuang dan berdoa. Apa lagi sudah ada tanah yang menjadi dusun. Mungkin jika diperlukan kita akan membuat bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, sementara saya harapkan pada warga, untuk tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.

Senada dengan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Pesawaran Ir. Sayuti. Dikatakannya, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari permasalahan yang menjadi tuntutan masyakat tersebut.
“Ya nanti lah kita pelajari dulu, peluang-peluang mana yang bisa kita lakukan. Karena izin itu dari Kementrian,” pungkasnya. (Fahmi/JJ).