oleh

Pemkab Pesawaran Sampaikan 7 Prolegda

Pesawaran (Harian Pilar) – Pemkab Pesawaran melalui Bagian Hukum telah menyampaikan tujuh Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 ke DPRD setempat.

“Ada tujuh Raperda pada Prolegda 2015. Sudah kita sampaikan ke DPRD Pesawaran,” ungkap Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pesawaran, Susi Patminingtyas, belum lama ini.

Dikatakannya, penyampaian Prolegda yang diprogramkan dalam APBD 2015 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Di mana ke tujuh Prolegda tersebut yakni, Raperda tentang pelayanan public, Raperda tentang sumber pendapatan desa, Rapeda tentang puskesmas sebagai badan layanan umum daerah, Raperda tentang pertanggung jawaban APBD Kabupaten Pesawaran TA 2014, Raperda Tentang APBD Perubahan Kabupaten Pesawaran TA 2015 dan raperda tentang APBD Kabupaten Pesawaran TA 2016.

“Kalau Raperda tentang APBD 2014, APBDP 2015 dan APBD 2016 merupakan Perda wajib yang memang setiap tahun. Dari Pemda sendiri kan ada tujuh Raperda, tetapi ada kemungkinan ada penambahan Raperda inisiatif dari dewan,” jelasnya.

Diakuinya, sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari DPRD setempat terkait jadwal pelaksanaan rapat paripurna penetapan Prolegda tersebut.

“Belum ada undangan mengenai jadwal paripurna penetapan dari DPRD. Nah, setelah penetapan, baru kita mengirimkan surat pemberitahuan ke satker masing-masing untuk segera menyampaikan draft usulan raperda dan naskah akademik. Untuk selanjutnya terlebih akan dibahas melalui tim internal kita,” paparnya.

Setelah draft raperda sambungnya, telah dilakukan pembahasan melalui tim internal, selanjutnya akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas di tingkat badan legeslasi bersama satker terkait.

“Setelah pembahasan di tingkat banleg, maka selanjutnya raperda akan ditetapkan menjadi perda. Harapan kita prolegda ini segera selesai sesuai dengan jadwal yang dinginkan,”terangnya.

Diketahui terdapat 14 prolegda yang sudah ditetapkan menjadi perda pada 2014 diantaranya rapeda tentang lingkungan hidup; raperda tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah dan raperda tentang sumber pendapatan desa. (Fahmi/JJ)