Laporan: Fitri – Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar) – Dinilai tidak mampu memberikan pelayanan publik yang optimal, Ombudsman RI Perwakilan Lampung merekomendasikan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo agar menganti tujuh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ke tujuh SKPD itu yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Zulhelmi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mensurvei seluruh SKPD Pemprov Lampung serta tanggapan masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan tahap ke2 tahun 2014. Hasil monitoring tersebut, akan dipublikasikan pada pertengahan Desember ini.
“Ya, hati-hati saja kepala satker yang mendapat rapor merah, dan tetap berada di zona tersebut, berarti ya silahkan saja kepala daerahnya, masih mau memakai kepala satuan tersebut atau tidak,” kata Zulhelmi, melalui telepon selulernya, Minggu (23/11).
Hasil monitoring tahap pertama Ombudsman, Juli lalu, tingkat kepatuhan 7 SKPD terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik masih sangat rendah. Mereka mengabaikan Undang-Undang Pelayanan Publik No.25/1999 atau Certificate of Compliance.
Saat penilaian pertama Gubernur M. Ridho Ficardo menegaskan penilai Ombudsman merupakan indikator untuk membangun provinsi ini. Jika kinerja satker tetap buruk, maka kepala Satker tidak memiliki kesanggupan, dan akan mendapat evaluasi.
“Kalau sudah begitu silahkan mau tetap dipakai atau tidak kadis (kepala dinas) nya. Pelayanan publik adalah salah satu indikatornya. Sudah berkali-kali dinilai masih tetap, artinya dia tidak patuh Undang-undang dan tidak mau berpelayanan baik,” ujarnya.
Dijelaskan Zulhelmi, pada tahun anggaran 2015 mendatang, cakupan Ombusdman lebih meluas sampai pemerintahan kabupaten/kota. Yang mana sebelumnya hanya satker Pemprov dan Pemkot Bandarlampung.
Seluruh lembaga pemerintahan di Lampung harus memenuhi standar UU nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. Terutama 14 komponen acuan pelayanan dalam pasal 21, yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan atau fasillitas serta kompetensi pelaksana.
“Jika 14 poin itu sudah dilaksanakan, maka dijamin sudah memiliki pelayanan publik yang baik. Ada transparansi, kejelasan anggaran. Kalau tidak, berarti masih banyak yang bermain didalamnya,” jelasnya.
Diketahui, indikator penilaian, untuk satuan kerja berzona hijau adalah yang memiliki nilai 800 keatas, 500-800 berzona kuning dan yang masih berzona merah 0-500. “Saya harap hasil monitoring tim ombudsman kali ini dapat mengubah satuan kerja yang sebelumnya masih berpelayanan publik buruk,” jelasnya.