oleh

PAN Segera Jaring Calon Kepala Daerah

Bandarlampung (Harian Pilar) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung, mengintruksikan kepada DPD PAN kabupaten/kota, untuk segera membuka penjaringan calon kepala daerah di delapan wilayah.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Lampung, Hamrin Sugandi mengatakan, instruksi penjaringan calon kepala daerah tersebut, telah dituangkan dalam surat edaran No. PAN/012/A/K-S/308/VII/2014, tentang Team Penjaringan Calon Kepala Daerah, yang dikeluarkan tertanggal 9 Desember 2014.

“Kita berdasarkan rapat di DPW PAN, sudah keluarkan surat intruksi kepada DPD-DPD PAN yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada), segera membentuk tim untuk membuka penjaringan Pilkada, dan surat instruksi ini sudah dikirim ke 7 DPD termasuk DPD Kabupaten Pesisir Barat yang baru terbentuk,” ujar Hamrin, Selasa (23/12/2014).

Surat edaran tersebut juga, lanjut wakil ketua DPRD Kota Bandarlampung ini, ditandatangani langsung, oleh Ketua DPW Alimin Abdullah dan sekretaris Hazizi.

“Ya makanya kita harapkan semua DPD PAN kabupaten/kota di antaranya Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, Way Kanan, Metro, dan Lampung Tengah, serta Pesisir Barat, supaya membentuk tim penjaringan pilkada. Inilah hasil rapat dan saya selaku Disinggung, bagaimana dengan cost politik masa penjaringan? “Soal biaya pendaftaran, calon belum dipungut biaya, baik calon internal dan eksternal. Namun, polanya tetap diserahkan kepada DPD masing-masing, sesuai aturan dan AD/Art yang berlaku,” ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan UU Pilkada yang belum ada kejelasan? “Soal UU Pikada urusannya nanti, keputusan apakah pemilihan akan melalui DPRD, atau pemilihan langsung tetap kita lakukan penjaringan dulu, toh nantikan bisa dievaluasi, saya selaku ketua Bapilu meminta seemua DPD segera membentuk tim 7,” tandasnya.

Mulai penjaringan, imbuhnya, ditargetkan Januari sudah mulai dibentuk? “Setelah 1 bulan disampaikan nanti ada tim survey yang akan diturunkan, ada tim survey khusus. Untuk calon yang sudah mendaftar tetap dilakukan survey elektabilitas dan populatitas,” jelasnya.

Jadi apakah ada syarat khusus untuk para calon kepala daerah yang akan mendaftar ke PAN? “Syarat khusus tidak ada, semua bisa daftar dan yang non muslim pun boleh, karena PAN milik semua rakyat Indonesia. Tapi kan kita kursinya kurang dua, kalau menurut Perppu kan harus 20 persen hasil pemilu, jadi kita mesti harus koalisi dengan partai lainnya,” ucapnya. (Lia/JJ)