Lampung Selatan (Harian Pilar) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh berpuas diri terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang setiap tahun terus mengalami peningkatan, hingga tahun ini mencapai 8,39% dari total APBD, namun angka tersebut masih sangat jauh dari syarat minimal 30%, sehingga Lamsel dapat dikatakan sebagai daerah yang mampu berotonomi secara luas.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD kabupaten setempat Andi Apriyanto pada acara rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2015, belum lama ini.
Andi mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pelaksanaan otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-undang No 32 tahun 2014 tentang penetapan daerah otonomi dan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
“Dalam usaha meningkatkan pendapatan asli daerah kami menyarankan dan merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pengawasan lintas SKPD yang memiliki potensi PAD atau membuat tim khusus yang menangani peningkatan PAD lintas SKPD,” kata Andi.
Dia juga melanjutkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) dalam usaha peningkatan PAD memberikan rekomendasi antara lain, meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dari sektor andalan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah objek pajak, peninjauan perda yang terkait dengan pajak dan retribusi serta peninjauan terhadap perbub sebagai implementasinya, insentif dan disinsentif untuk menjamin kepatuhan objek pajak, mengoptimalkan peran legislatif dalam peran sertanya meningkatkan fungsi monitoring.
“Meningkatkan efisiensi pelayanan publik untuk menekan munculnya praktek percaloan, mengendalikan KKN dalam sistem pemungutan pajak dan distribusi, pembedaan anatara pajak (tax), retribusi (service charge) secara jelas, meningkatkan kemampuan administrasi meliputi pendapatan, analisis potensi, penetepan, penagihan keberatan dan dispensasi pengawasan dan penegakan hukum,” lanjutnya. (Saipul//JJ)