oleh

Pembentukan Kelompok Tani Sawit Diduga Dimonopoli

Lampung Selatan (Harian Pilar) – Sejumlah Kelompok Tani Kelapa Sawit (KTKS) di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan kinerja oknum pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perkebunan kecamatan setempat. Pasalnya, diduga adanya praktek monopoli dengan membentuk kelompok-kelompok tani kelapa sawit baru yang dibina serta dikelola dan hasil panennya dilakukan secara bisnis.

Menurut salah satu pengusaha sawit di Kecamatan Sragi, Lamsel, Kodri menjelaskan, dengan adanya dugaan praktek monopoli ini berdampak pada pengembangan kelompok tani sawit di wilayah setempat. Sebab, seluruh petani binaannya tidak pernah diberikan penyuluhan dan pembinaan dari Pemkab Lamsel melalui UPT Dinas Perkebunan setempat.

“Kami menduga ada praktek monopoli yang dilakukan oleh oknum UPT Dinas Perkebunan Kecamatan setempat. Selain itu, bantuan pemerintah tidak pernah sampai dengan kelompok binaan saya, hanya mengalir kepada kelompok hasil pembentukannya saja,” jelasnya, Minggu (30/11/2014).

Menurutnya, dengan adanya praktek seperti itu dari pihak oknum UPT Dinas Perkebunan kecamatan setempat merupakan suatu hal yang tidak mememikirkan kesejahteraan petani sawit lainnya.

“Saya telah membina sebanyak 1370 petani sawit yang tergabung dalam 37 kelompok di wilayah Kecamatan Palas, Sragi dan Ketapang. Hingga sampai saat ini kelompok saya tidak penah mendapatkan pembinaan ataupun penyuluhan dari instansi terkait,” keluhnya.

Dia juga menambahkan, kelompok tani sawit hasil pembentukan dari pihak UPT Dinas Perkebunan kecamatan setempat telah dua tahun ini mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat, baik bantuan bibit sawit, dan sapi serta diberi penyuluhan.

“Sementara, kelompok tani binaan saya jangankan diberikan bantuan bibit atau sapi. Diberikan penyuluhan dan pembinaan saja tidak pernah. Inikan terlihat adanya praktek bisnis pribadi yang mengatasnamakan kelompok. Seharusnya, Pemkab Lamsel harus bertindak adil dan merata, jangan membeda-bedakan petani sawit,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lamsel, Agus Setiawan,sangat menyayangkan masih adanya praktek seperti ini oleh oknum-oknum tertentu. Jika benar adanya praktek itu, pemerintah setempat harus segera mengambil sikap tegas dan jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut.

“Saya rasa pemerintah harus segera mengambil sikap, jangan sampai petani kelapa sawit menjadi korbannya. Pembinaan dan penyuluhan itu wajib diberikan kepada petani, dan tidak boleh pilih kasih. Apalagi ini diduga dimanfaatkan untuk usaha bisnis pribadi salah satu pejabat UPT Dinas Perkebunan Kecamatan setempat,”kata dia.

Menurut dia, produksi perkebuan kelapa sawit diwilayah Kecamatan Sragi dan sekitarnya sangat baik. Dalam satu bulan mampu menghasilkan sawit ribuan ton. Untuk itu, disayangkan jika kurangnya pembinaan dan penyuluhan kepada para petani sawit.

“Petani adalah aset pemerintah. Tanpa adanya pembinaan dan penyuluhan dari pemerintah mampu menghasilkan ribuan ton dalam perbulan, apalagi adanya pembinaan. Pemerintah dan petani harus saling bergandengan tangan untuk kesejahteraan,” tutupnya. (Saiful/JJ).