oleh

Lagi, 52 Pejabat Mesuji Dirotasi

Mesuji (Harian Pilar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji nampaknya belum puas melakukan rotasi jabatan pejabat di lingkup Pemkab Mesuji. Mutasi pejabat itu dinilai lantaran kurang maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mesuji akhir-akhir ini.

Wakil Bupati Mesuji, H. Ismail Ishak mengatakan, pelantikan ini taklain sebagai bentuk penyegaran. Selain itu, sebagai evaluasi bagi kinerja pejabat itu sendiri. Dengan dilakukan roling ini tentunya diharapkan pejabat tersebut tidak bermalas-malasan dalam melaksanakan setiap tugas dan program di satkernya masing-masing.

Dijelaskannya, pelantikan ini hendaklah dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Jika berpindah dari satu SKPD ke SKPD lain, jangan dianggap sebagai sebuah hambatan, tetapi agar PNS dapat mengerti kompleksitas masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara seorang PNS harus siap ditempatkan di mana saja, selama masih bisa mengabdi untuk masyarakat.

“Saya menyoroti akhir-akhir ini kinerja dan kedisplinan para PNS menurun. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh PNS hendaknya dapat terus meningkatkan kedisiplinan kerja, dengan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya, Selasa (18/11/2014).

Dirinya juga mengimbau kepada para pejabat yang telah dilantik agar segera melakukan serah terima jabatan. “Bagi yang masih menggunakan fasilitas harap untuk segera mengembalikan fasilitas yang telah diberikan untuk diserahkan kepada pejabat yang baru. Selain itu, juga harus dapat berkoordinasi dengan pejabat di atasnya,” tukasnya.

Pelantikan tersebut sebanyak 31 pejabat eselon III dan 21 pejabat eselon IV sehingga berjumlah 52 orang. Sementara itu, sebanyak 7 orang pejabat mengalami non job. Adapun pelantikan tersebut berdasarkan pada SK Bupati Mesuji Nomor 821/1167/IV.04/KPTS/MSJ/2014 tanggal 11 September dan Nomor 821/1435.A/IV.04/KPTS/MSJ/2014 tanggal 6 November 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. (Sandri/JJ).