oleh

Kenaikan BBM, UMP Tidak Berubah

Laporan: Fitri – Editor: Juanda
Bandarlampung (harian Pilar) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan tidak akan merubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015. Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)Lampung yang menyatakan akan merubah kenaikan UMP Lampung sesuai kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung maka UMP tetap sebesar Rp1.581.000.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan pihaknya beserta Apindo dan DPP Lampung telah membahas UMP, paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan pertemuan perwakilan kedua belah pihak, baik buruh maupun perusahaan, sama-sama menyepakati tidak merubah UMP.

“UMP sudah ditandatangani dan ditetapkan sebagai keputusan gubernur, UMP ditetapkan sesuai pengkajian Apindo dan DPP Lampung, bahkan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan alternatif terburuk ketika ada perubahan termasuk di antaranya kenaikan BBM, oleh karenya baik Apindo maupun serikat buruh tidak akan merubah besaran UMP. Kenaikan BBM tidak terlalu merubah posisi rasio normal,” kata Arinal di Bappeda Lampung, Rabu (19/11/2014).

Ditegaskannya, Pemprov Lampung bisa merubah besaran UMP setelah mendapat instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun, sampai saat ini wacana untuk merubah UMP belum ada aturan yang jelas.

“Saya tidak pernah memaksa Apindo harus nurut apa kata saya, saya tidak pernah memaksa kepada serikat pekerja maupun dewan pengupahan. UMP ini sesuai kesepakatan semua pihak, UMP juga sudah disurvei sesuai KHL, UMP kita jangan dibandingkan dengan DKI, Jambi, Sumatera Utara, karena ada hitungan yang pada akhirnya angka itu adalah sama,” terangnya.

Sementara Ketua Apindo Lampung, M Yusuf Kohar mengatakkan, penetapan angka UMP ini sudah diperhitungkan dengan angka terburuk ketika ada kenaikan BBM.

“Kenaikan BBM ini memicu inflasi sebesar 1,5-2 persen. Tapi berhitungan kita menetapkan UMP sudah didasari dengan kemungkinan inflasi mencapai tujuh persen, seandainya ada edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi angka UMP, kami di dewan pengupahan siap untuk melakukan langkah revisi. Untuk sementara kita nunggu dulu petunjuk itu,” jelasnya.

Pihaknya akan mengeluarkan himbauan agar perusahaan maupun pengusaha memberikan penghasilan tambahan bagi pekerja, menyikapi kenaikan BBM.

“Biasanya kalau sudah ditetapkan, ada himbauwan pemerintah kepada dunia usaha untuk memberikan upah tambahan (upah sundulan kepada pekerja), karena kalau minyak naik itu sebenarnya bukan saja pekerja yang mengalami kerugian tapi juga pengusaha. Jadi biasanya ada pengertian dari dunia usaha, masing-masing memberikan tambahan kepada pekerja kalau memang terjadi kenaikan,” terangnya.

Pengurus Serikat KSBSI Lampung, Febri Indra Kurniawan mengatakan, kenaikan BBM ini berdampak keseluruh lapisan masyarakat, jadi otomatis buruh dan pekerja mengharapkan adanya kenaikan UMP.

“Penetapan UMP ini tidak serta merta dirubah begitu saja, ada aturan mainnya. DPP intu ada teknis penetapan UMP, artinya setiap akan ada perubahan kebijakan akan ada proses-proses yang panjang. UMP ditetapkan berdasarkan KHL, ketika itu akan kita rubah tentunya kita survei lagi, sedangkan ini waktu sudah mau bulan Desember tidak sempat untuk melakukan hal tersebut. Jadi dengan berat hati UMP ini kita terima,” jelasnya.